“Alhamdulillah, semua berjalan tertib dan lancar. Seluruh stan yang disegel sudah dikosongkan terlebih dulu oleh penghuninya,” kata Agus Priyo.
Dia mengimbau kepada masyarakat, bahwa PD Pasar Surya juga dengan senang hati bila ada masyarakat yang ingin berjualan di pasar-pasar di bawah naungan PD Pasar Surya. Jika masyarakat ingin menjadi pedagang bisa segera menghubungi bagian pemasaran di bawah direktur pembinaan pedagang.
“Kalau untuk jualan ya jualan, sesuai izinnya. Tidak boleh dialihkan fungsinya sebagai hunian,” katanya.
Ia menambahkan, penertiban stan sebagai hunian ini sebagai koreksi internal di PD Pasar Surya juga. Yakni untuk lebih meningkatkan kepedulian terhadap pedagang-pedagangnya.
Untuk itu, ia mengingatkan jajarannya, baik di bidang pemasaran, cabang, dan unit pasar untuk lebih aktif melakukan kroscek lapangan kepada para pedagang pasar. Karena, tidak hanya disulap jadi hunian, ia mengungkapkan ada juga stan yang dijadikan tempat untuk menumpuk barang bekas.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pedagang, Gianto Sulistyono menerangkan, penertiban ini tidak hanya fokus pada stan yang beralih fungsi menjadi hunian. Penertiban juga akan merambah ke stan-stan yang kini digunakan sebagai tempat rombeng.
“Namun dari pedagang rombeng minta perpanjangan waktu untuk membersihkan barang dagangannya,” katanya.
Gianto menyatakan, pihaknya memberikan toleransi sesuai yang diminta untuk perpanjangan waktu itu. Jika pada hari H-nya belum dibersihkan, pihaknya akan turun lagi melakukan penertiban. (*)





