MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bersinergi dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) se-Kabupaten Mojokerto. Langkah ini guna mengoptimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa menegaskan Pemkab. Mojokerto mengambil terobosan bersinergi dengan PPAT dan melakukan Rapat koordinasi yang diikuti oleh sekitar 132 PPAT dan PPATS aktif se-Kabupaten Mojokerto, di hotel Aston, Kec.Puri waktu itu. Langkah ini untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara mitra kerja (PPAT/PPATS) dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Dijelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD 2025, yang menuntut pemerintah daerah untuk mengelola pendapatan dengan lebih strategis dan akuntabel.
Menurut Gus Barra , harmonisasi ini penting dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemungutan BPHTB Tahun 2025 sehingga mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sedangkan posisi strategis BPHTB sebagai pilar utama PAD yang membiayai program-program strategis daerah.
“BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan penting untuk memperkuat APBD Kabupaten Mojokerto. Dari penerimaan ini, kita dapat membiayai berbagai program prioritas seperti pembangunan infrastruktur, perluasan layanan kesehatan, hingga peningkatan kualitas pendidikan,”terang Bupati Mojokerto, dikonfirmasi, usai rakor di hotel Aston, Kec.Puri, Minggu (23/11/2025).
Gus Barra menyampaikan apresiasi tinggi atas kontribusi PPAT/PPATS yang selama ini menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan PAD. Ia menekankan sinergi dan harmonisasi data adalah kunci untuk mengelola pendapatan daerah secara strategis dan akuntabel, terutama dalam memastikan layanan pertanahan berjalan tertib dan berkeadilan.
“Dengan sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah, PPAT/PPATS, dan seluruh pemangku kepentingan, saya yakin target PAD tahun 2025 dapat tercapai bahkan terlampaui. Inti dari rapat koordinasi ini, saya berharap PAD dari BPHTB semakin meningkat. Oleh karena itu, perlu dukungan semua pihak,”Pungkas Gus Barra.
Secara terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah menyatakan, kolaborasi yang baik antara Pemkab dan PPAT/PPATS telah membuahkan hasil signifikan.
Dijelaskan hingga tanggal 20 November 2025, realisasi penerimaan BPHTB telah mencapai Rp 61,6 miliar atau 86,54% dari target tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 71,2 miliar.
“Capaian ini tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama seluruh PPAT dan PPATS. Melalui kegiatan ini, besar harapan kami sinergi yang telah terbangun dapat semakin kuat sehingga sampai dengan akhir tahun 2025 penerimaan BPHTB dapat mencapai 100% dari target yang telah ditetapkan,” jelas Nurul Istiqomah.
Disisi lain lanjut Nurul Istiqomah, Bapenda Kabupaten Mojokerto juga terus berupaya melalui transformasi digital. Beberapa inovasi yang menjadi andalan antara lain, SIPANJOL (Sistem Informasi Pajak Daerah Online) dan GISEL (Geographic Information System Electronic Layout).
Menurut Kepala Bapenda, inovasi ini memungkinkan PPAT/PPATS membantu wajib pajak menghitung dan membayar BPHTB secara elektronik, yang tidak hanya mempercepat pelayanan tetapi juga meningkatkan akurasi data.
“Seluruh inovasi ini memberikan dampak positif bagi masyarakat, antara lain percepatan pelayanan, kejelasan informasi, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Mojokerto,”Pungkas, Kepala Bapenda,Nurul Istiqomah. (*)





