MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Satpol PP Kota Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo kembali melakukan operasi pasar se Wilayah Kec. Magersasri Kota Mojokerto. Upaya ini agar tidak ada kesempatan bagi pedagang/pemilik kios yang menyediakan rokok tidak ada yang berjualan rokok ilegal atau bercukai aspal, Jum at (21/11/2025).
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah rutin untuk memperketat pengawasan sekaligus tidak ada kesempatan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah kota Mojokerto.
“Operasi ini dimaksudkan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto sekaligus tidak ada kesempatan bagi pedagang/kios untuk berjualan rokok ilegal. Selain itu kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen kami dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,”tegas Yoga Bayu.
Dijelaskan razia kali ini menyasar 15 titik kios yang berjualan sembako dan rokoyg menyebar di 3 kecamatan, yakni kecamatan Magersari, Kec. Kranggan dan Kecamatan Prajuritkulo, se kota Mojokerto.
Menurut Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, selain melakukan razia, petugas juga memberikan sosialisasi secara langsung kepada para pemilik usaha terkait pentingnya mematuhi aturan penjualan rokok.
“Kegiatan operasi pasar yang dilakukan secara berkala, masyarakat kami edukasi agar tidak membeli rokok ilegal. Para penjual juga diimbau untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena ada sanksi hukum yang menanti,” tandas Yoga Bayu
Secara terpisah, Pelaksana Pemeriksa Unit Penindakan dan Penyidikan KPBC TMP B Sidoarjo, Tio Triatmaja menambahkan, pihaknya turut melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum terkait peredaran rokok ilegal.
“Dalam sidak kali ini tidak ditemukan rokok dengan pita cukai ilegal. Selain operasi, kami juga melakukan sosialisasi untuk mengingatkan masyarakat bahwa menjual rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum,” terangnya.
Ditegaskannya, Bea Cukai tidak akan ragu menindak pelaku usaha yang terbukti menjual rokok ilegal.“Para pedagang kami ajak berperan serta dalam mencegah peredaran rokok ilegal dan memberikan informasi yang benar kepada pembeli,”papar Tio Triatmaja.
Ia juga mengimbau masyarakat Kota Mojokerto untuk memahami dampak negatif rokok ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.
“Dengan membeli rokok legal bercukai resmi, masyarakat turut berperan dalam meningkatkan pendapatan negara yang pada akhirnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,”pungkas Tio Triatmaja . (ADV )





