SURABAYA, WartaTransparansi.com – Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui menjadi Perda dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Jatim, Sabtu (15/11).
Penetapan Perda ini ditandai dengan penandatanganan Persetujuan Bersama oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak Rouf dan jajaran Wakil Ketua DPRD Jatim.
Struktur APBD Tahun Anggaran 2026 meliputi Pendapatan Daerah sebesar Rp26,3 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp27,2 triliun, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp916,7 miliar.
Postur APBD ini merupakan kali kedua Pemprov Jatim mengalami penurunan Pendapatan Daerah akibat faktor eksternal, setelah sebelumnya di tahun anggaran 2025 terjadi penerapan UU HKPD yang menyebabkan perubahan pembagian penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor antara Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan nilai pengurangan mencapai sekitar 4,2 trilyun rupiah.
Di tahun 2026, pengurangan Pendapatan Daerah kembali terjadi akibat faktor eksternal yaitu kebijakan nasional pengurangan Transfer Keuangan Daerah dengan dampak pengurangan mencapai sekitar 2,8 trilyun rupiah.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa struktur anggaran tahun 2026 berbeda signifikan dengan tahun 2024 akibat faktor kebijakan eksternal yang terjadi dua tahun berturut-turut dengan total pengurangan mencapai 7 trilyun rupiah, mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025 yang meliputi Pendapatan Daerah sebesar Rp 28,4 Triliun dan Belanja sebesar Rp 29,9 Triliun.
Penurunan itu dikatakan Gubernur Khofifah sebagai dampak atas berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Kami memastikan bahwa kontraksi yang terjadi bukan karena kurangnya kapasitas, skill atau manajemen pengelolaan keuangan Pemprov Jatim. Melainkan karena UU HKPD ada opsen pajak yang berdampak pada keuangan di 14 Kab/Kota mengalami pengurangan. Dan Pemprov sendiri terdampak berkurang pendapatan Rp 4,2 Trilliun mulai Januari 2025,” jelas Khofifah.
“Berikutnya juga ada Dana Transfer dari pemerintah pusat yang berkurang ke Jatim sebesar Rp 2,8 Trilliun. Jadi secara natural kita total sudah berkurang Rp 7 Trilliun,” imbuhnya. (*)





