LBH No Viral No Justice Laporkan Kasus Penipuan Mobil Ke Polres Magetan

LBH No Viral No Justice Laporkan Kasus Penipuan Mobil Ke Polres Magetan
Foto : Ahmad Wiryo Setiawan dari No Viral No Justice Magetan

MAGETAN, Wartatransparansi.com – Kasus dugaan penipuan mobil yang dilakukan seorang yang mengaku sebagai kuasa hukum dari sebuah leasing kendaraan, dilaporkan ke Polres Magetan oleh LBH No Viral No Justice (17/11/2025).

Korban bernama Mujilah, warga Kecamatan Panekan, meminta pendampingan ke LBH No Viral No Justice Magetan, dalam proses penyelesaian kasus dugaan penipuan berupa mobil.

LBH No Viral No Justice Magetan dengan koordinator Ahmad Setiawan, S.H., M.H., memberikan tenggang waktu tujuh hari agar terduga oknum tersebut menunjukkan itikad baik, hingga batas waktu terlewati, tidak ada respons maupun penyelesaian dari pihak yang bersangkutan.

Hari ini Ahmad Setiawan mengajukan aduan masyarakat ke Polres Magetan terkait dugaan penipuan yang menimpa kliennya. Laporan tersebut berkaitan dengan mobil milik Mujilah yang dibawa oleh terduga oknum dengan dalih sebagai kuasa hukum BCA Finance.

“Kitw i sudah memberikan tenggat waktu yang cukup untuk menyelesaikan secara baik-baik, karena tidak ada itikad baik, maka langkah hukum menjadi satu-satunya jalan. Kami meminta pihak kepolisian segera memproses laporan ini agar hak-hak klien kami dapat dipulihkan,” Ujar Ahmad Setiyawan

Ahmad Setiawan menegaskan komitmen LBH dalam mengawal perkara Mujilah ini hingga tuntas dan sesuai harapan. Kami akan mengawal proses ini sepenuhnya sampai klien kami mendapatkan kejelasan hukum. Fokus kami hanya satu: memastikan kasus ini diproses sesuai aturan dan kerugian klien kami bisa segera ditangani. (*)

Penulis: Rudy Ardi