Putus Kontrak Proyek Puskesmas Manukan Kulon dan SMP Tambak Wedi, DPRD Dorong Penguatan SOP dan Blacklist Kontraktor

Putus Kontrak Proyek Puskesmas Manukan Kulon dan SMP Tambak Wedi, DPRD Dorong Penguatan SOP dan Blacklist Kontraktor
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmawarita Kadir

Surabaya, Wartatransparansi.com – Pemerintah Kota Surabaya memutus kontrak pembangunan Puskesmas Manukan Kulon dan SMP Tambak Wedi akibat ketidakmampuan kontraktor menyelesaikan pekerjaan sesuai target. Pemutusan kontrak ini berdampak langsung pada pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan dan pendidikan.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmawarita Kadir, membenarkan adanya putus kontrak pada dua proyek vital tersebut. Menurutnya, dampak paling nyata dirasakan Puskesmas Manukan Kulon, terutama dari sisi pendapatan layanan kesehatan.

“Dengan adanya putus kontrak, otomatis pelayanan terganggu. Di Puskesmas Manukan Kulon, pendapatan kapitasi berkurang sekitar Rp10 juta per bulan,” ujar dr. Akmawarita dirung Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (7/1/2025)

Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi catatan serius bagi jajaran pembina dan pengelola tender di lingkungan Pemkot Surabaya agar memperkuat standar operasional prosedur (SOP), khususnya dalam proses seleksi dan pengawasan kontraktor.

“Ke depan SOP tender dan pelelangan harus benar-benar diperketat, supaya kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegasnya.

SMP Tambak Wedi Terancam Tertunda

Selain sektor kesehatan, proyek SMP Tambak Wedi juga terdampak. Sekolah tersebut sejatinya ditargetkan mulai menerima siswa kelas VII pada tahun ajaran 2026. Namun, akibat putus kontrak, potensi keterlambatan pemanfaatan gedung tidak dapat dihindari.

“Warga sekitar Tambak Wedi tentu berharap SMP ini segera beroperasi. Tapi dengan kondisi ini, ada potensi penundaan menikmati fasilitas pendidikan tersebut,” jelas dr. Akmawarita.

Meski demikian, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya disebut telah menargetkan agar minimal satu lantai gedung SMP Tambak Wedi rampung sebelum PPDB Juni–Juli 2026, melalui proses tender ulang.

Dari informasi yang diterima DPRD, proyek SMP Tambak Wedi dikerjakan oleh CV SJU Baru yang beralamat di kawasan Puri Surya Jaya, Sidoarjo. Sementara pembangunan Puskesmas Manukan Kulon dikerjakan oleh CV Reno Abadi yang beralamat di Malang.

“Keduanya sudah selayaknya diblacklist. Pemkot juga harus memantau agar kontraktor yang diblacklist tidak bisa masuk lagi dengan nama perusahaan berbeda,” ujar dr. Akmawarita.

Ia juga mengusulkan agar porsi anggaran pengawasan proyek ditingkatkan dari 1 persen menjadi 3 persen guna memperkuat evaluasi dan pemantauan pembangunan gedung-gedung vital. Nilai Proyek dan Progres Pekerjaan

Berdasarkan data yang disampaikan, proyek SMP Tambak Wedi bernilai Rp8 miliar dan baru terealisasi sekitar 37 persen, dengan dana terserap sekitar Rp2 miliar. Proyek ini direncanakan terdiri dari tiga lantai.

Sementara Puskesmas Manukan Kulon memiliki nilai kontrak Rp3,1 miliar, dari nilai awal Rp4,3 miliar. Progres pekerjaan mencapai 67,1 persen dengan dana yang telah dicairkan sekitar Rp1,8 miliar.

“Kami akan pantau proses tender ulang agar tidak melebihi anggaran yang sudah ada,” kata dr. Akmawarita.

Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Perizinan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya, Ali Murtadho, menjelaskan bahwa proyek SMP Tambak Wedi awalnya diproses melalui lelang. Namun, seiring terbitnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025, metode pengadaan diarahkan melalui katalog elektronik.

“Karena bangunan sekolah tidak terlalu kompleks dan penyedia tersedia di katalog, maka prosesnya dialihkan ke katalog elektronik,” jelas Ali.

Ia menyebut, secara administrasi dan kemampuan, kontraktor telah memenuhi persyaratan awal. Namun dalam perjalanan, kontraktor mengalami kendala kekurangan modal.

“Kami sudah evaluasi, bahkan sempat diberi kesempatan setelah mengaku mendapat tambahan modal. Tapi akhirnya tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan,” ungkapnya.

Akibatnya, Pemkot Surabaya menjatuhkan sanksi tegas berupa pemutusan kontrak, denda, penyitaan jaminan pelaksanaan, dan blacklist terhadap kontraktor bersangkutan.

Ali menegaskan, langkah selanjutnya adalah menghitung ulang kebutuhan anggaran dan segera melakukan tender ulang agar bangunan bisa dimanfaatkan masyarakat.

“Tidak boleh terlalu lama jeda karena ini bangunan pelayanan publik. Target penyelesaian secara umum antara tiga sampai enam bulan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Fahrizal ArnasEditor: Amin Istighfarin