MAGETAN, Wartatransparansi.com – Hasil sewa ratusan tanah kas desa di Magetan, Jawa Timur diduga tak masuk ke rekening kas desa masing-masing. Hasil penelusuran yang dilakukanya mencatat bahwa hasil sewa tanah kas desa di ratusan desa di Magetan, hanya tercatat di Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan tidak masuk ke rekening kas desa yang ada di perbank-kan.
Hal ini diungkap pegiat Anti Korupsi Dimyati Dahlan, Ini dikarenakan kurangnya pemahaman aparatur desa.Belum adanya arahan yang tepat sesuai ketentuan Permendagri 20 tahun 2018 yang mengatur Penerimaan Desa wajib masuk rekening Kas Desa.” Kurangnya pemahaman aparatur desa dalam pengelolaan administrasi keuangan,” ujar Dimyati.
Selain itu berpotensi resiko besar tindak pidana korupsi, jika hal itu tidak segera dibenahi. Semua Kades di Magetan berpotensi ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena kerugian sudah melebihi biaya perkara penyidikan sebesar Rp 75 juta.
Dimyati menggambarkan misal salah satu desa dengan luasan tanah kas desa sekitar 10 hektar. Dengan harga sewa terendah perhektar 10 juta setiap tahun, maka seharusnya yang masuk ke rekening kas desa di perbank-kan mencapai Rp100 juta. Namun sayang hasil sewa tanah hanya tercatat di APBDes dan tidak masuk ke rekening kas desa yang di perbank-kan.
Kalau hasil sewa tanah kas desa hanya tercatat di APBDes, dan tidak masuk rekening kas desa yang ada di perbank-kan, saya khawatir ini berpotensi korupsi. Karena tidak masuk APBDes yang nota bene sistem keuangan desa mencatatkan pemasukan dan pengeluaran melalui sistem non tunai. Apalagi jumlahnya besar. Nanti kalau catatan di APBDes tidak sama dengan sistem pembukuan di rekening kas desa yang ada di perbank-kan, apa tidak berpotensi korupsi dan membahayakan Kepala Desa,” jelasnya inisiator satu desa satu miliar itu panjang lebar.
Salah satu Kepala desa di Kecamatan Lembeyan mengatakan Bengkok yang menjadi tunjangan perangkat desa itu tercatat di APBDes saja, tapi bengkok yang menjadi tanah kas desa masuk APBDes juga masuk rekening kas Desa.
Sementara Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat desa (PMD) Eko Muryanto menyampaikan jika ada penyewaan tanah kas desa masuk ke rekening desa dan menjadi Pendapatan asli desa (PAD).”Hasil penyewaan tanah kas desa masuk ke rekening itu menjadi PAD,” Kata Eko Muryanto. (*)





