Kediri  

Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Penggelapan Lahan Tol Kediri Masuk Tahap Pembuktian

Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Penggelapan Lahan Tol Kediri Masuk Tahap Pembuktian
Suasana persidangan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri dalam perkara dugaan penggelapan dana pembebasan lahan akses Tol Bandara Dhoho, Senin 5 Januari 2026. (Foto: Moch Abi Madyan)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Upaya hukum terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan dana pembebasan lahan akses Tol Bandara Dhoho Kediri kandas di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Suratman dan Satya Andilala, sehingga persidangan resmi berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Senin, 5 Januari 2026. Majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan tim penasihat hukum telah masuk ke pokok perkara dan tidak dapat dipertimbangkan pada tahap awal persidangan.

Dengan keputusan tersebut, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor 175/Pid.B/2025/PN Kdr dinyatakan sah secara hukum. Sidang berikutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Ketua Peradi SAI DPC Kediri Raya sekaligus penasihat hukum terdakwa Suratman, Budiarjo Setiawan, mengakui bahwa eksepsi yang diajukan tidak diterima majelis hakim.

“Intinya, eksepsi kami tidak diterima karena majelis hakim menilai keberatan tersebut telah memasuki pokok perkara,” ujar Budiarjo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin, 5 Januari 2026.

Ia menambahkan, agenda sidang selanjutnya akan langsung memasuki tahap krusial.

“Senin depan dilanjut agenda pembuktian (saksi),” katanya.

Sekadar diketahui, dalam eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa, dakwaan jaksa penuntut umum menyoroti dugaan selisih dana dalam proyek pembebasan lahan yang dikelola PT Surya Kerta Agung (SKA). Jaksa mendalilkan perusahaan tersebut telah menggelontorkan dana sekitar Rp183,45 miliar. Namun, realisasi pembelian tanah di lapangan disebut hanya berkisar Rp50 miliar.

Selisih dana sebesar Rp133,53 miliar itulah yang diduga tidak terealisasi atau bersifat fiktif, dan menjadi dasar dakwaan dugaan penggelapan terhadap kedua terdakwa.

Menanggapi rencana pembuktian, Budiarjo belum bersedia mengungkapkan strategi pembelaan secara rinci.

“Nanti kita lihat saja fakta persidangannya dan sabar dulu ya mas,” ujarnya singkat.

Penolakan eksepsi ini sejalan dengan sikap JPU Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang sebelumnya meminta majelis hakim mengesampingkan keberatan terdakwa. Dalam tanggapan tertulis tertanggal 24 Desember 2025, jaksa menilai eksepsi tidak berdasar dan tidak relevan.

Jaksa juga menepis tudingan bahwa surat dakwaan kabur atau obscuur libel. Menurut JPU, dakwaan yang disusun pada 30 Oktober 2025 telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

“Surat dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap dengan menyebutkan waktu serta tempat tindak pidana itu dilakukan,” tulis JPU dalam dokumen tanggapan setebal enam halaman.

Sidang lanjutan perkara yang menyita perhatian publik Kediri ini dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 12 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pelapor maupun saksi ahli. Ketua Majelis Hakim Khairul, S.H., M.H., menegaskan kelanjutan proses hukum tersebut.

“Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 12,” kata Khairul menutup persidangan. (*)

Penulis: Moch Abi Madyan