Jember, WartaTransparansi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan serta memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pernyataannya pada Kamis (12/3/2026) malam, Bupati Jember Gus Fawait menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya memaksimalkan kewenangan yang dimiliki untuk memperhatikan nasib seluruh pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah keputusan Pemkab Jember untuk mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK Paruh Waktu. Menurut Gus Fawait, kebijakan ini merupakan bentuk upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan peran serta pemenuhan hak para pegawai.
Awalnya, Pemkab Jember mengusulkan agar THR bagi PPPK Paruh Waktu diberikan sebesar 100 persen. Namun setelah melalui proses harmonisasi dengan kementerian terkait, besaran yang disetujui adalah 50 persen.
“Kami merupakan kabupaten yang mengusulkan besaran THR sebesar 100 persen. Namun setelah melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum, yang disetujui adalah sebesar 50 persen,” ujar Gus Fawait.
Meski terdapat batasan kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, ia menegaskan Pemkab Jember akan terus berupaya memberikan keadilan bagi seluruh ASN, baik PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Yuliana Harimurti, menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima PPPK Paruh Waktu akan dihitung secara proporsional.
Perhitungan tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni berdasarkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kontrak kerja masing-masing pegawai.
“Besaran THR mengikuti Pasal 9 Angka 14, yakni diberikan secara proporsional sesuai masa kerja berdasarkan TMT kontrak PPPK. Ada yang delapan bulan, dua belas bulan, atau enam bulan, sehingga pemberiannya disesuaikan dengan masa kerja tersebut dengan nilai 50 persen,” jelas Yuliana.
Bagi Gus Fawait, kebijakan ini tidak sekadar persoalan nominal, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan negara terhadap status PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari ASN di lingkungan Pemkab Jember.
“Ini bukan hanya soal angka bagi kawan-kawan PPPK Paruh Waktu, tetapi tentang hak dan pengakuan sebagai ASN. Kami berkomitmen memberikan hak dan pengakuan tanpa diskriminasi semampu kami,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Gus Fawait mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi serta mendoakan agar upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai di Jember mendapat rida Allah SWT. Ia juga menegaskan akan terus berada di garda terdepan dalam memperjuangkan nasib seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Jember. (*)





