RSUD dr. Sutomo Surabaya Hadapi Piutang Rp1,8 Miliar Akibat Klaim BPJS Tak Tercover

RSUD dr. Sutomo Surabaya Hadapi Piutang Rp1,8 Miliar Akibat Klaim BPJS Tak Tercover
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Akmarawita Kadir,

Surabaya (Wartatransparansi.com) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soetomo Surabaya mencatat adanya piutang hingga Rp1,8 miliar akibat 62 pasien warga Kota Surabaya tidak bisa diklaim melalui program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, menjelaskan bahwa kasus piutang ini muncul karena sejumlah layanan medis tidak tercover oleh skema jaminan kesehatan. Di antaranya, pasien dengan kasus pidana, konsumsi alkohol, hingga pasien tanpa kelengkapan administrasi seperti akta kelahiran maupun identitas kependudukan.

“Prinsip rumah sakit rujukan terakhir adalah tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apapun. Maka, meskipun pasien datang dengan kasus yang tidak dicover BPJS, tindakan medis tetap diberikan. Konsekuensinya, biaya yang tidak terbayar ini menjadi piutang rumah sakit,” jelas dr. Akmarawita dalam rapat koordinasi bersama, Pemkot Surabaya, BPJS, dan lintas dinas terkait, Selasa (25/8/2025).

Kasus serupa bukan hanya dialami RSUD dr. Soetomo. Sejumlah rumah sakit daerah di Surabaya juga menghadapi permasalahan piutang. RSUD Suwandi tercatat memiliki piutang sekitar Rp700 miliar sejak 2022 hingga 2024, sedangkan RSUD BDH mencatat piutang hampir Rp2 miliar sejak 2011 hingga kini.

Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) berupaya mencari solusi. Salah satunya, memastikan setiap bayi baru lahir langsung memiliki akta kelahiran agar segera bisa masuk dalam program jaminan kesehatan.

Penulis: Fahrizal ArnasEditor: Amin