RSUD dr. Sutomo Surabaya Hadapi Piutang Rp1,8 Miliar Akibat Klaim BPJS Tak Tercover

RSUD dr. Sutomo Surabaya Hadapi Piutang Rp1,8 Miliar Akibat Klaim BPJS Tak Tercover
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Akmarawita Kadir,

Selain itu, Pemkot juga berencana membuat standar operasional prosedur (SOP) bahkan peraturan wali kota (perwali) untuk mencegah terulangnya kasus pasien tidak tercover.

“Pertemuan ini menjadi catatan penting agar ke depan ada koordinasi lintas dinas. Jangan sampai pasien miskin tidak terlayani hanya karena persoalan administrasi,” ujar dr. Akmarawita.

Meski demikian, ia menilai permasalahan piutang rumah sakit akibat pasien tidak tercover BPJS juga membutuhkan solusi di tingkat pusat. DPRD Jawa Timur bersama DPR RI didorong untuk mendorong regulasi yang lebih jelas, khususnya untuk kasus pasien miskin yang tidak masuk kriteria BPJS.

Selain regulasi, pemerintah menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat. Warga perlu diberi pemahaman bahwa ada kasus-kasus tertentu yang memang tidak ditanggung BPJS, seperti mabuk-mabukan dan tindak pidana. Dengan begitu, potensi piutang rumah sakit dapat ditekan. (*)

Penulis: Fahrizal ArnasEditor: Amin