MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Magetan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, akan melaksanakan lelang barang milik daerah berupa Aset Rusak berat (Kendaraan Dinas ) yang akan dilaksanakan nanti pada tanggal 3 September 2025 mendatang.
Yayuk Sri Rahayu Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan, membenarkan bersama KKNL Madiun akan melakukan pelelangan kendaraan bermotor aset penkab Magetan.” Lelang melalui Aplikasi Lelang (Open Bidding),” kata Yayuk Sri Rahayu.
Kendaraan yang dilelang terdiri dari 41 unit roda dua, 2 unit roda tiga, dan 1 unit roda empat. Lokasi kendaraan bermotor yang akan dilelang dapat dilihat langsung, kendaraan roda dua dan tiga di gudang belakang Dinas PUPR, sedangkan kendaraan roda empat di kantor BPKPD.
Dengan adanya pelelangan kendaraan dinas, pembeli lelang dapat memanfaatkan kembali barang yang sudah habis masa pakainya atau rusak, sehingga kendaraan yang sudah tidak terpakai bisa memberikan nilai lebih pada pembeli lelang maupun bagi negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak. (*)