Kadindik Jatim Pastikan Tak Ada Pungutan Liar dan Penahanan Ijazah di Sekolah Negeri Jawa Timur

Kadindik Jatim Pastikan Tak Ada Pungutan Liar dan Penahanan Ijazah di Sekolah Negeri Jawa Timur
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa sekolah-sekolah negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB di wilayahnya tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli).

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menuturkan seluruh kebutuhan biaya pendidikan di sekolah negeri dikelola secara transparan melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun bersama antara pihak sekolah dan komite.

“Semua pembiayaan sudah diatur dalam RKAS yang bersifat terbuka dan berdasarkan musyawarah. Jadi tidak ada pungli ataupun pemaksaan dalam bentuk apapun kepada siswa maupun wali murid,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).

Menurutnya, sekolah negeri mendapatkan dukungan dana dari berbagai sumber, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP), serta sumbangan sukarela masyarakat. Namun, ia menekankan, sumbangan masyarakat sifatnya tidak mengikat dan harus disepakati bersama melalui rapat sekolah dengan komite.

Dukungan Gubernur dan Pengawasan Ketat

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, juga menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran pendidikan yang bersih dan akuntabel. Mengingat dana pendidikan yang dikucurkan cukup besar, penggunaannya harus tepat sasaran, mulai dari pembayaran gaji dan tunjangan guru hingga perbaikan sarana prasarana sekolah.

Selain itu, Dindik Jatim bersama cabang dinas dan pengawas sekolah terus melakukan pemantauan secara berkelanjutan. Setiap indikasi pelanggaran atau laporan pungli akan ditindak tegas melalui kanal pengaduan resmi.

“Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi dan melapor jika menemukan penyimpangan,” tegas Aries.

Penulis: Fahrizal ArnasEditor: Amin