Opini  

Membandingkan KUHP lama dengan KUHP Baru (UU No. 1 2023)

Membandingkan KUHP lama dengan KUHP Baru (UU No. 1 2023)
Ahmad Setiawan

Oleh Ahmad Setiawan, SH,MH,CCLA

(Praktisi Hukum,advokat dan Konsultan hukum, Manager Partner AS Law Firm & Koord.LBH No Viral No Justice Magetan)

Tanggal 2 januari 2026 menjadi momentum bersejarah peradaban hukum di Negara kita. Ditandai dengan berlakunya Undang undang no 1 tahun 2023 sebagai Kitab Undang undang Hukum Pidana yang menjadi pedoman aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Lebih dari setengah abad kita menggunakan KUHP yang lama produk Kolonial belanda. Hari ini dengan bangga bangsa Indonesia mempunyai KUHP yang merupakan produk nasional bangsa indonesia.
.
Hasil pemikiran dan kerja keras para pemikir bangsa indonesia.KUHP baru ini terdiri dari 622 pasal dan 37 Bab. Apa yang menjadi perbedaan KUHP lama dengan KUHP baru? Ada beberapa perbedaan antara KUHP yang lama dengan KUHP yang baru.

Perbedaan utama KUHP lama warisan dari kolonial belanda dan KUHP yang baru (UU no 1 tahun 2023) terletak pada perubahan paradigma dari retributif (pembalasan) ke restoratif (pemulihan). KUHP lama berfokus pada retributif (pembalasan)dan azas legalitas yang kaku (hukum adat).KUHP baru mengedepankan restoratif(pemulihan) dan korektif. Memulihkan keseimbangan sosial serta mengakui hukum adat (living law) dan menganut azas legalitas yanhg lebih fleksibel.

Subyek pertanggungjawaban pidana jika KUHP lama hanya mengenal individu sebagai subyek, tidak ada pertanggungjawaban pidana untuk badan hukum, Sementara KUHP baru memperluas subyek pidana dengan memasukkan Badan Hukum (korporasi) sebagai subyek yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dalam hal klasifikasi Tindak Pidana KUHP lama membagi menjadi kejahatan dan Pelanggaran sementara KUHP baru lebih efisien dengan menyatukan keduanya menjadi tindak pidana dengan menghilangkan dikotomi kejahatan dan pelanggaran.

Azas legalitas KUHP lama mengandalkan penafsiran analogi dan tidak mengakui hukum adat secara eksplisit sementara KUHP baru melarang analogi namun juga mengakui hukum yang berlaku dimasyarakat (living law) serta menegaskan bahwa aturan sudah harus ada dahulu sebelum perbuatan pidanan terjadi.