Dalam KUHP lama sangsi pidana denda cenderung kurang optimal dan jarang digunakan seebagai sangsi alternativ sedangkan KUHP baru memberikan sangsi pidana denda sebagai sansi alternativ yang efektif dan sejalan dengan semangat pembaharuan hukum.
Dalam hal pengulangan tindak pidana KUHP lama mengatur terpisah dan terbatas pada jenis pidana tertentu sedangkan KUHP baru mengatur recidive secara umum di buku satu (aturan umum) dan dimungkinkan adanya pemberatan pidana bagi pengulangan tindak pidana asalkan memenuhi syarat.
Dalam perkembangan tehnologi dan digitalisasi KUHP lama belum mengatur tindak pidana siber sedangkan KUHP baru mengatur tindak pidana tehnologi siber seperti penyebaran berita bohong dan informasi yang belum jelas.
⁰Dalam penjelasa diatas juga telah disampaikan bahwa Tujuan pemidanaan KUHP lama adalah fokus pada pembalasan, sementara KUHP baru bertujuan mencegah pidana, menegakkan norma,mengayomi masyarakat.
Berbagai hal tentang perluasan dan penyesuaian pidana terhadap perkembangan jaman bertujuan untuk keadilan substantif dan pemidanaan sebagai upaya terakhir. KUHP baru bertujuan memberikan alternatif hukuman yang lebih variatif dan proporsional tidak hanya fokus pada hukuman badan (penjara) serta memperkenalkan konsep pidana mati bersyarat untuk memberikan nkesempatan rehabilitasi. Didalam pasal 65 KUHP terdapat beberapa pidana pokok yaitu Pidana mati, Pidana penjara, Pidana tutupan, Pidana pengawasan, Pidana denda, Pidana kerja sosial., Pasal 66 KUHP mengatur pidana tambahan meliputi Pencabutan hak tertentu,Perampasan barang tertentu,Pengumuman putusan hakim,ganti rugi,pencabutan ijin tertentu, pemenuhan kewajiban adat setempat. Psal 67 KUHP pengatur sangsi pidana bersifat khusus yaitu pidana mati dengan masa percobaan.
Maka dengan berlakunya Undang undang no 1 tahun 2023 pada 2 februari 2026 maka secara yuridis tidak ada istilah kejahatan dan pelanggaran, semuanya menjadi Tindak pidana. Jadi semua peraturan perundangan diluar KUHP baru termasuk peraturan daerah tidak mengenal lagi istilah pelanggaran, semua dibaca tindakan pidana. Istilah kejahatan hanya boleh dipakai dalam istilah sosiologis, kriminologis.
Lex Posterior Derogat Priori (Undang undang baru mengesampingkan yang lama)..(*)





