KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Persidangan dugaan penyalahgunaan dana pengadaan lahan proyek jalan tol Kediri membuka persoalan mendasar tata kelola proyek bernilai ratusan miliar rupiah. Dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin 12 Januari 2026.
Dalam jalanya persidangan terungkap audit yang dijalankan disinyalir tanpa data lengkap, dokumen yang tak diverifikasi, serta dana Rp25 miliar yang hingga kini tak jelas penanggung jawabnya. Perkara bernomor 175/Pid.B/2025/PN Kdr itu menjerat dua terdakwa, Suratman dan Satya Andi Lala. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam saksi, namun hingga persidangan berakhir majelis hakim baru memeriksa dua orang saksi di Ruang Sidang Cakra, yakni Dwiaji Admojo Yudo dan Theresia Felicia.
Kesaksian Dwiaji Admojo Yudo membuka tabir persoalan audit. Dalam berkas perkara, Dwiaji disebut sebagai pelapor sekaligus auditor. Namun di hadapan majelis hakim, ia menyatakan perannya lebih tepat sebagai verifikator. Dwiaji juga mengakui audit dilakukan dengan data yang tidak lengkap, termasuk tidak dilampirkannya dokumen penting yang seharusnya menjadi dasar pencairan dana.
“Auditor mencatat bahwa data yang dimasukkan dalam audit tidak lengkap. Beberapa dokumen, seperti surat dari kepala desa, yang digunakan oleh kepala kecamatan sebagai dasar pembayaran awal, tidak termasuk dalam dokumentasi audit,” kata penasihat hukum terdakwa Suratman, Budiarjo Setiawan, seusai persidangan.
Menurut Budiarjo, keterangan tersebut menegaskan bahwa audit sejak awal tidak disusun di atas data yang utuh. Fakta persidangan menunjukkan dokumen yang dipakai sebagai dasar pencairan dana justru belakangan diketahui bermasalah. Sejumlah data yang menggerakkan aliran uang perusahaan diduga tidak valid, bahkan mengarah pada indikasi pemalsuan.
Saksi berikutnya, Theresia Felicia, staf akuntansi di SDHI dan SKA, dimintai keterangan mengenai mekanisme pencairan dan pengelolaan keuangan perusahaan. Dari kesaksiannya, terungkap fakta penting terkait kewenangan terdakwa Suratman atas akses keuangan.
Meski brankas perusahaan berada di kantor Suratman, kesaksian di persidangan menyebut terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk membukanya. “Faktanya, satu-satunya saksi yang memiliki akses ke kunci dan dapat membuka brankas adalah Teresia, Lina, dan Boni. Suratman tidak dapat membukanya sendiri,” lanjut Budiarjo.





