Dalam persidangan juga terungkap persoalan penahanan dana (hold) senilai Rp25 miliar dari total anggaran proyek sekitar Rp188 miliar. Penahanan dana itu diperintahkan oleh Suratman setelah ditemukan ketidaksesuaian data dalam proses pengadaan lahan.
Persoalan kian mengemuka ketika para saksi mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang kemudian memerintahkan pencairan kembali dana tersebut. Mereka juga menyatakan tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan dana itu setelah Suratman tidak lagi menjabat.
“Para saksi mengaku tidak tahu siapa yang akhirnya memberikan perintah untuk mencairkan kembali dana senilai Rp25 miliar tersebut, atau siapa yang bertanggung jawab atas penggunaannya setelah Suratman tidak lagi menjabat,” terangnya.
Ketua Majelis Hakim Khairul, S.H., M.H., memastikan persidangan akan dilanjutkan untuk mendalami konstruksi perkara. “Sidang akan kita lanjutkan hari kamis 15 Januari 2026,” tutup Majelis Hakim sebelum mengetuk palu menandai berakhirnya persidangan.
Sebelumnya, pada 5 Januari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menolak keberatan yang diajukan Suratman dan Satya Andi Lala. Hakim menilai keberatan penasihat hukum telah masuk ke pokok perkara sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam putusan sela.
Sidang lanjutan dijadwalkan memeriksa empat saksi lainnya.
Berdasarkan fakta yang terungkap sejauh ini, pengadilan mulai membedah bagaimana proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut dijalankan dengan audit yang disinyalir cacat, dokumen yang berantakan, dan dana Rp25 miliar yang hingga kini seolah tak bertuan.(*)





