Dr. Muchamad Taufiq, S.H.,M.H.
Penerapan UU No. 1 tahun 2023 (KUHP Baru) telah berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2026. Perdebatan, diskusi , bahkan gugatan MK merupakan wujud terbukanya ruang berhukum yang semakin baik di Indonesia. Wajib kita kedepankan rasa bangga bahwa Indonesia akhirnya memiliki KUHP produk anak bangsa dalam suasana kebatinan Indonesia merdeka. Penantian 80 tahun adalah waktu yang cukup lama dalam membentuk perilaku hukum masyarakat kita.
Salah satu yang menarik diperdebatkan adalah relasi KUHP Baru dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang selama ini dikenal sebagai Pidana Khusus. Istilah Money laundering (pencucian uang) adalah upaya menyamarkan asal-usul uang atau aset yang diperoleh dari aktivitas ilegal (seperti korupsi, narkoba, penipuan) agar terlihat berasal dari sumber yang sah (legal), sehingga pelaku bisa menggunakannya secara leluasa tanpa dicurigai aparat penegak hukum.
Terbitnya KUHP Baru ternyata memiliki beberapa ketentuan yang menderogasi UU TPPU. Kita mengenal azas preferensi yang derivasinya 3 macam. Dalam hal ini kita gunakan dua azas diantaranya: lex specialis derogate lex generali dan lex posteriori derogate legi priori. Dalam hal ini KUHP Baru (lex generalis) dan UU TPPU (lex specialis). Disisi lain KUHP Baru (lex posteriori) dan UU TPPU (lex priori).
Secara standart, pencucian uang akan menggunakan UU TPPU karena difatnya spesialis. Namun ternyata, terbitnya KUHP Baru meskipun sifatnya umum namun melakukan penghapusan atas beberapa ketemtuan di UU TPPU. Akhirnya terjadilah fenomena eksistensi yaitu generali priori (umum-baru) yaitu KUHP Baru dengan specialist posteriori (khusus lama) yaitu UU TPPU.
Dalam ilmu hukum, azas berfungsi menyelesaikan konflik norma. Sementara realitasnya antara UU TPPU dan KUHP Baru terdapat perbedaan azas dan perbedaan norma secara bersamaan. Bagaimana solusinya? Sementara di Indonesia belum terdapat konsep untuk menyelesaikan benturan antara azas lex generali priori (umum-baru) yaitu KUHP Baru dengan lex specialist posteriori (khusus lama) yaitu UU TPPU. Secara standart seharusnya yang digunakan adalah khusus-lama (UU TPPU).
Antara KUHP Baru dan UU TPPU terdapat problematika utama pencucian uang (TPPU). Terdapat konflik azas dan norma antara UU TPPU dengan KUHP baru yang mengatur kodifikasi pasal-pasal TPPU, khususnya terkait dihapuskannya sebagian ketentuan dalam UU TPPU, sehingga menimbulkan kekaburan norma hukum (fage norm), terutama dalam pembuktian tindak pidana asal (predicate crime) dan penerapan pembuktian terbalik yang terbatas, serta tantangan koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam mengatasi modus-modus canggih seperti aset digital
Pemberlakuan UU TPPU atas kasus money laundering terhalang ketika KUHP Baru (umum-baru) secara eksplisit menyatakan mencabut ketentuan dalam UU TPPU (khusus-lama). Artinya dalam urusan money laundering akan diterapkan KUHP Baru. Pada substansi inilah yang harus mendapatkan penjelasan secara tegas.
Kebutuhan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan menjadi mendesak untuk dilakukan agar tercipta kepastian hukum sebagai salah satu prinsip negara hukum. Terdapat dalil latin “Ubi Jus Incertum Ibi Jus Nullum” artinya “Di mana ada hukum yang tidak pasti, di situ tidak ada hukum”. Langkah utuh untuk mengawal berlakunya KUHP Baru menjadi strategi penting agar tidak terjadi kekacauan hukum di masyarakat.
KUHP Baru menempatkan “Polisi menjadi Penyidik Utama guna membentuk sistem peradilan pidana yang lebih efektif”, demikian penjelasan Menteri Hukum Supratman. Kita ketahui bahwa Polisi hadir sebagai salah satu APH bertugas menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di masyarakat secara adil. Aparatur hukum harus menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya. Penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hak-haknya terlindungi.
Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi masalah dan tantangan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penegakan hukum sangat penting diupayakan secara terus menerus untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. (*)
*) Penulis adalah Akademisi ITB Widya Gama Lumajang, dan Pengurus APHTN HAN Jawa Timur.





