KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Jejak uang belasan miliar rupiah dari ratusan desa mengantarkan tiga elit Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri ke kursi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding mereka mengatur kelulusan seleksi perangkat desa melalui manipulasi sistem Computer Assisted Test (CAT), praktik yang dinilai memenuhi unsur suap-menyuap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang pembacaan dakwaan itu terdaftar dalam register Nomor 200/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby dan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, S.H., M.H. JPU memaparkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama diduga menerima uang dari para calon perangkat desa dengan imbalan kelulusan.
Tiga terdakwa tersebut adalah Jamiin selaku Ketua PKD Kediri, Sutrisno selaku Bendahara PKD, dan Darwanto selaku Humas PKD. Ketiganya didakwa merekayasa hasil seleksi perangkat desa sejak 2023 melalui intervensi sistem Computer Assisted Test (CAT) yang digunakan dalam proses rekrutmen.
Jaksa mendasarkan dakwaan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, khususnya Pasal 12 huruf a. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.
“Intinya kita membuktikan pasal suap-menyuapnya. Dari pihak-pihak tadi sudah terurai di dakwaan,” kata JPU, Heri Pranoto usai sidang yang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa 13 Januari 2026.
Dalam dakwaan, jaksa mengurai dugaan aliran dana yang berasal dari sekitar 300 desa. Uang itu dikumpulkan dari para calon perangkat desa dan disebut mencapai belasan miliar rupiah. Dana tersebut, menurut jaksa, digunakan untuk memuluskan kelulusan calon tertentu melalui pengaturan hasil ujian.
Jaksa juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. “Undang-undang yang baru ini cenderung lebih ringan. Ada yang sebelumnya minimal 5 tahun, sekarang menjadi maksimal 4 tahun,” kata Heri.
Meski demikian, jaksa tidak menutup peluang pengembangan perkara dengan menjerat pihak lain jika fakta persidangan mengarah ke sana. “Semua ada kemungkinan. Sementara ini kami masih menerima tiga berkas ini,” ujarnya.





