Jejak Uang 300 Desa, Jaksa Jerat Elit PKD Kabupaten Kediri dengan Pasal Suap

Jejak Uang 300 Desa, Jaksa Jerat Elit PKD Kabupaten Kediri dengan Pasal Suap
Suasana sidang perdana perkara dugaan suap pengisian perangkat desa Kabupaten Kediri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, 13 Januari 2026.(Foto: Moch Abi Madyan)

Dari kubu pembela, dakwaan jaksa dinilai belum mengurai secara utuh unsur aliran dana. Kuasa hukum terdakwa Sutrisno, Solikhin Rusli, menilai konstruksi dakwaan lemah dalam memetakan pertanggungjawaban pidana.

“Ada beberapa yang tidak dicantumkan dalam dakwaan, terutama soal keterlibatan beberapa pihak,” ujarnya.

Solikhin menyoroti tidak dijelaskannya tujuan akhir dana yang disebut mencapai Rp13 miliar. “Uang itu ke mana, tidak ada keterangannya di dakwaan. Persoalannya bukan pada uang yang ditampung, tapi uang ini keluar kepada siapa dan atas persetujuan siapa,” kata Solikhin.

Meski mengkritik substansi dakwaan, tim kuasa hukum memilih tidak mengajukan eksepsi dan langsung masuk ke pembuktian. “Kalau saya lakukan perlawanan prosedur, pasti ditolak. Lebih baik kita segera masuk ke pemeriksaan saksi untuk mengeksplorasi apa yang mereka lihat dan rasakan,” tuturnya.

Terpisah, Kuasa hukum Jamiin dan Darwanto, Krisnu Wahyuono, menegaskan bahwa berdasarkan dakwaan, kendali keuangan berada di tangan bendahara PKD. “Sentral uang itu tidak dilakukan kepada klien kami. Tadi disebutkan dalam dakwaan, sentral uang itu berada di dalam penguasaan atau pengendalian Pak Sutrisno selaku bendahara PKD waktu itu,” ujarnya.

Namun ia mengakui, detail aliran dana belum dijabarkan jaksa. “Aliran dana tadi memang tidak disebutkan secara detail. Nanti akan ditindaklanjuti atau sepenuhnya itu ke jaksa. Untuk aliran-aliran dana memang tadi dalam dakwaan tidak disebutkan secara rinci,” tambahnya.

Majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan pemeriksaan saksi dua pekan mendatang.

“Sidang akan dilanjutkan kembali pada 27 Januari 2026,” kata Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada sembari mengetok palu.

Sidang lanjutan akan menentukan apakah dakwaan pasal suap tersebut mampu menjerat tidak hanya perbuatan, tetapi juga jejaring kekuasaan yang diduga mengapit praktik pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan