Organisasi Kedokteran Kecam Kekerasan Tenaga Medis RSUD BDH Surabaya

Organisasi Kedokteran Kecam Kekerasan Tenaga Medis RSUD BDH Surabaya
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama sejumlah organisasi profesi kedokteran mengecam keras kasus penganiayaan terhadap tenaga medis di RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama sejumlah organisasi profesi kedokteran mengecam keras kasus penganiayaan terhadap tenaga medis di RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya. Peristiwa pada Jumat (25/4/2025) itu menimpa dr. Faradina Sulistiyani, yang menjadi korban penganiayaan pasien hingga mengalami luka berat.

Anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar IDI, Agus Ariyanto menegaskan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap tenaga kesehatan.

“PB IDI tidak mentolerir semua bentuk kekerasan terhadap dokter atau tenaga kesehatan lainnya dan mengutuk keras kepada pelakunya. Karena selain menimbulkan luka fisik, juga berakibat luka traumatis yang dapat mengganggu aktivitas pelayanan kesehatan,” ujar Agus dalam konferensi pers bersama di Surabaya, Senin (25/8/2025).

Agus juga menyatakan bahwa kekerasan bukanlah solusi dan merupakan perbuatan melawan hukum Karena itu, pihaknya mendorong kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum demi keadilan.

“PB IDI mengimbau kepada masyarakat terutama pasien dan keluarga untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui mekanisme yang ada,” kata dia.

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kesehatan dan Kedokteran Indonesia (PERDAHUKKI), Rudy Sapoelete, menyebut penganiayaan terhadap dokter adalah bentuk kekerasan serius yang melukai martabat profesi kedokteran.

“Dokter dalam kasus ini adalah korban, bukan pelaku. Tindakan kekerasan yang terencana harus dipandang sebagai serangan tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap sistem pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Menurut Rudy, perlindungan hukum bagi tenaga medis sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara adil agar menimbulkan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Editor: Wetly