Penulis
AHMAD SETIAWAN SH.MH.
ADVOKAT, PRAKTISI HUKUM & MANAGING PARTNER AS LAW FIRM
Senin 19 Mei menjadi hari kelabu di kabupaten Magetan, di siang hari tiba tiba terdengar berita Kereta Api Malioboro ekspres menyambar sejumlah kendaraan yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan beberapa mengalami luka.
Kecelakaan ini terjadi di perlintasan kereta api sisi utara stasiun magetan, tepatnya di kelurahan Mangge kecamatan barat kabupaten Magetan.
Penulis dalam hal ini akan membahas tanggung jawab secara umum tentang JPL ( Jalur Perlintasan Langsung). JPL mengacu pada titik perpotongan jalan raya atau jalan yang dilewati jalur kereta api. Titik titik ini seringkali dijaga oleh petugas jaga lintasan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan kereta api.
Bagaimana aturan perlintasan kereta api di negara kita? Peraturan palang pintu kereta api diatur dalam Undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas Angkutan Jalan.
Undang undang ini mengatur bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti dan mendahulukan kereta api ketika palang pintu sudah tertutup ataupun sinyal sudah berbunyi.
Pada aturan yang lain yaitu Undang undang nomor 23 tahun 2007 TENTANG Perkereta apian juga mengatur hak ”Eklusif” kereta api.
Pengguna jalan harus mendahulukan kereta api saat melalui lintasan dikarenakan kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba tiba. Di setiap jalur perlintasan langsung kereta api juga terpasang rambu rambu tambahan seperti tulisan STOP atau AWAS KA.
Jadi ada atau tidak ada palang pintu di lintasan kereta api menurut undang undang pengguna jalan harus tetap hati hati dan waspada ketika melintasi rel kereta api.
Siapa yang harus bertanggung jawab tentang pengadaan palang pintu lintasan kereta api? Peraturan Menteri Perhubungan no 94 tahun 2018 mengatur tentang kriteria keselamatan perlintasan kereta api sebidang menjadi tanggung jawab pemerintah.