Bahkan standarisasi palang pintu lintasan pun juga sudah diatur oleh kementrian perhubungan. Pemasangan palang pintu kereta beserta rambu rambu pendukung ini menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan KAI.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 94 tahun 2018 pasal 2 bahwa pengadaan perlintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.
Misal untuk jalan nasional menjadi tanggung jawab kementrian perhubungan dan PUPR,untuk jalan provinsi menjadi tanggung jawab Gubernur, untuk jalan kabupaten menjadi tanggung jawab Bupati atau walikota serta badan hukum ketika perlintasan kereta tersebut berada di jalan yang digunakan lembaga atau badan hukum.
Maka disini peran serta pemerintah baik pusat maupun daerah menjadi penting dalam pengadaan palang pintu lintasan kereta. PT KAI menurut undang undang tidak memiliki kewajiban dalam pemasangan atau pengelolaan palang melainkan lebih fokus pada operasional kereta api.
Petugas penjaga palang pintu memiliki tugas utama untuk mengatur atau menghentikan sementara kendaraan yang akan melintasi jalur kereta api saat kereta api akan melintas.
Tugas petugas penjaga palang pintu lintasan kereta api ini sangat berat karena mereka harus memastikan agar kereta api berjalan aman,lancar dan tanpa hambatan.Petugas ini harus mempunyai kedisiplinan yang tinggi dan bersiaga dalam segala situasi dan kondisi.
Masih rendahnya kesadaran pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu di perlintasan sebidang atau bahkan di beberapa tayangan medsos kita sering melihat pengguna jalan menerobos perlintasan kereta api meski palang pintu sudah ditutup pleh penjaga lintasan.
Keselamatan diperlintasan kereta api menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Operator dalam hal ini KAI dan pengguna jalan dengan memiliki peran masing masing dan sama sama pentingnya.
PRAY FOR BARAT
Turut Berduka cita, semoga korban Laka Kereta api di Barat terima disisi Allah SWT