JEMBER (Wartatransparansi.com) – Kaitan study tour di dalam kota Jember seperti tertuang di SE Bupati Jember, yang tidak di indahkan oleh sekolah SDN dan SMPN , Inspektorat dan BKPSDM Jember saling lempar, Jum’at (16/05/2025).
Soal sangsi terhadap pihak sekolah yang melanggar SE Bupati Jember kedua Dinas di bawah Bupati Jember tersebut terkesan pingpong.
Saat di konfirmasi Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno mengatakan ,bahwa persoalan tersebut kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.
“Kalau jawaban saya, silahkan ke Dispendik untuk melakukan panggilan kepada pihak sekolah yang bersangkutan , terangnya.
Dimintai konfirmasi, lalu dari hasil konfirmasi tuangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada BKPSDM , jelas P. Suko sapaan akrab BKPSDM Jember Jum’at siang.
Sedangkan menurut keterangan Kepala Inspektorat Kabupaten Jember Ratno C Sembodo menjelaskan bahwa kaitan kedisiplinan kewenangan BKPSDM.
“Kewenangan dugaan pelanggaran disiplin ada di BKPSDM ,jelasnya Jum’at pagi. (*)