Opini  

Jika Rapat Anggota Tahunan Sebuah Koperasi Dilaksanakan Asal-asalan akan memicu Shadow banking yang berkedok koperasi

Jika Rapat Anggota Tahunan Sebuah Koperasi Dilaksanakan Asal-asalan akan memicu Shadow banking yang berkedok koperasi
Foto: Gunadi, SH Direktur LPK Satya Darma Wilaga

oleh: Gunadi.S.H (Advokat & Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen,SDW)

Apabila Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan tanpa mengundang para anggotanya dan/atau tidak melaksanakan tata cara pelaksanaan yang sesuai, maka Rapat Anggota Tahunan akan dianggap dinyatakan tidak sah. Akibatnya, seluruh keputusan yang muncul dari hasil Rapat Anggota Tahunan akan dinyatakan tidak berlaku.

Ketiadaan anggota dalam Rapat Anggota Tahunan dapat dianggap sebuah pelanggaran ketentuan anggaran dasar koperasi dan pengurus dapat dikenakan sanksi secara internal.

Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, akan menanggung kerugian yang diderita koperasi.
karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya. Selain penggantian kerugian, pengurus juga dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif, seperti pembekuan izin usaha koperasi atau pembubaran koperasi.

Apabila pengurus koperasi melakukan Rapat Anggota Tahunan yang tidak sesuai prosedur, anggota koperasi dapat melaporkan perbuatan pengurus koperasi ke pengawas koperasi, Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, dan/atau polisi.

Dengan demikian, dengan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan wajib memenuhi kuorum (sekurang2nya di hadiri 50% lebih satu dari keseluruhan anggota) jika di kaitkan dengan kejadian yang menimpa koperasi simpan pinjam syariah (MSI) bisa di pastikan andai kata pernah diadakan RAT sudah pasti tidak sesuai dengan SOP yg di syaratkan UU Perkoperasian di karenakan berdasar hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) Dengan komisi B DPRD MAGETAN total seluruh anggota MSI lebih dari 16.000 (enam belas ribu anggota) selain itu Jika pengurus Koperasi menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan tanpa mengundang dan/atau tidak dihadiri oleh anggota koperasi, maka Rapat Anggota Tahunan tersebut akan dianggap tidak sah sehingga hasil rapat akan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, pengurus dapat dikenakan sanksi internal, penggantian kerugian, sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Penulis: Rudi Ardy