Sangsi Administratif
menurut UU NOMOR 17 TAHUN 2012 Pasal 120,, Tentamg Perkoperasian
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- Teguran tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) kali.
- larangan untuk menjalankan fungsi sebagai Pengurus atau Pengawas Koperasi.
- pencabutan izin usaha; dan/atud. pembubaran oleh Menteri(dalam hal ini bisa di laksanakan atas usulan dan rekomendasi dari Dinas koperasi setempat)
Pasal 60 ayat (4) UU Perkoperasian menentukan bahwa pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada koperasi dapatdigugat ke pengadilan oleh sejumlah anggota dan yang mewakili palingsedikit 1/5 (satu perlima) anggota atas nama koperasi.
Tanggung jawab pengurus koperasi diatur dalam “Pasal 34 Undang- Undang Perkoperasian yang menyatakan bahwa Pengurus, baik bersama- sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya (ayat 1).
Sangsi Pidana
Sanksi pidana dapat dikenakan jika pengurus melakukan tindak pidana seperti penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), atau penggelapan dalam jabatan,atau enyalahgunaan wewenang dan jabatan. (Pasal 374 KUHP).
CATATAN: Apa yg sudah di lakukan MSI sudah bisa di kategorikan praktek Shadow banking karena menghimpun dana dari masyarakat dengan memberi imbalan margin dari uang yang di tabung di MSI dengan istilah deposito(berdasar pengakuan beberapa anggota koperasi MSI, hal ini jelas patut di duga sebagai sebuah bentuk kejahatan)