MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Menyikapi polemik Kasus Syariah MSI yang beroperasi di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sudah tidak sehat sejak tahun 2021. Hal ini juga terungkap dalam RDP dengan DPRD Magetan lemarin.
Dimyati Dahlan Pengiat Desa dan Koperasi Merah Putih, Sangat Memprihatinkan jika tahu sejak tahun 2021, kenapa Dinas Koperasi Tidak Menjatuhkan sanksi?. Sebagaimana Ketentuan Peraturan Menteri Koperasi, Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Koperasi Dengan Kejadian Ini.
Maka Patut di duga Bahwa Kepala Dinas Koperasi, khusus nya Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Pengawasan Koperasi Patut diduga bagaian dari kejahatan ini setidak tidaknya Telah Melakukan Kelalaian dan Kejahatan dalam Jabatan.
” Dinas Koperasi Telah melakukan kelalaian dalam pengawasan,” tegas Dimyati.
Seorang pejabat atau orang lain yang diheri tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku-buku daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi Maka Tindakan ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 9 Undang Undang 20 Tahun 2001.
” Maka Polres Magetan Hendak nya Juga memeriksa Kepala Dinas Koperasi Khususnya Pejabat Funsional Pengawas Koperasi,” tegas mantan aktifis anti korupsi ini.
Tokoh asli Ngariboyo ini menegaskan momen ini merupakan momentum yang tepat untuk menata Koperasi Merah Putih sebagaimana Intruksi Presiden No 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Bagi Dinas Koperasi asal jangan Copy Paste AD/ART koperasi Merah Putih, Jangan Asal Bikin Koperasi, Harus Mampu menjawab memberikan Solusi kejadian Koperasi MSI ini.
“Jangan Sampai insiden MSI menggagalkan Percepatan Pembetukan Koperasi Merah Putih,” Jelas Dimyati.(*)