SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Muai 1 Agustus 2025, parkir tepi jalan umum (TJU) di kawasan jalan Tunjungan, ditiadakan. Ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penataan Jalan Tunjungan yang dilakukan oleh pemkot pada akhir Juli lalu, untuk mengurai kemacetan sekaligus untuk memanjakan pejalan kaki atau wisatawan. Dalam penataan tersebut, pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polrestabes Surabaya juga menertibkan parkir TJU di kawasan tersebut.
“Dari hasil rakor bersama antara pemkot dan Satlantas Polrestabes Surabaya, sepakat meniadakan parkir TJU di Jalan Tunjungan pada 1 Agustus 2025. Selain mengurai kemacetan, juga agar pejalan kaki bisa menikmati Jalan Tunjungan,” kata Eri Cahyadi, Jumat (1/8/2025).
Disebutkan, bahwa penataan parkir TJU di Jalan Tunjungan diharapkan bisa meningkatkan kunjungan wisatawan lokal maupun mancanegara. Bahkan, Eri juga berharap adanya penataan ini, bisa meningkatkan omzet pengusaha hingga seniman yang ada di kawasan Wisata Tunjungan Romansa.
“Tanpa ada parkir TJU saja, kecepatan kendaraan yang melintas merayap, apalagi ada parkir TJU, pasti lebih macet. Selain itu yang mengkhawatirkan, yaitu penurunan omzet ketika ada event dan tampilan kesenian di Jalan Tunjungan. Ketika sudah ditata, maka diharapkan bisa meningkatkan pengunjung dan wisatawan ke depannya,” harapnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, dari hasil Rakor Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang membahas evaluasi dan penataan lalu lintas, menyepakati bahwa parkir TJU di kawasan Wisata Tunjungan Romansa telah dilarang per 1 Agustus 2025. Larangan parkir TJU ini, berdasarkan perhitungan kinerja lalu lintas ruas jalan dan persimpangan yang kerap terjadi kepadatan lalu lintas yang diakibatkan adanya hambatan parkir TJU.
“Kesepakatan ini dilakukan karena kepadatan lalu lintas pada jam puncak yang diakibatkan adanya hambatan parkir TJU dan antrian yang mencapai nilai maksimal, atau titik jenuh pada persimpangan jalan. Separti di Jalan Gemblongan, Jalan Praban, Jalan Genteng Kali, dan Jalan Tunjungan,” kata Trio.