MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto kini tengah mengusut aliran dana hibah hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp10 miliar yang mengucur selama dua tahun berturut-turut periode 2020–2024.
Langkah untuk mengungkap indikasi pemalsuan dokumen yang mengarah adanya dugaan korupsi Kejaksaan melakukan penyelisdikan dengan memanggil seluruh pengurus KONI untuk mengumpulkan keterangan sebelum melangkah pada tahap penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan sudah memasuki tahap pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dari internal KONI.
“Kalau untuk saksi ada sekitar 15 orang, sehari kita lakukan pemeriksaan 4 saksi. Ini masih pengurus semua. Setelah itu nanti dari OPD terkait,” ujar Rizky, dikonfirmasi di kantornya, Jumat (1-8-2025).
Dijelaskan tak semua proses pemeriksaan berjalan mulus. Namun masih ada beberapa kendala teknis dalam memanggil saksi karena informasi alamat yang minim dan tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) kepengurusan.
“Beberapa saksi mungkin bukan tidak mau hadir, kami keterbatasan masalah alamat pengurus itu kan tidak ada di SK. Jadi kita cari informasi ini siapa–ini siapa. Kadang kita titipkan ke KONI, tapi yang bersangkutan kadang tidak terima,” jelasnya.