Kejari Mojokerto Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp10 Miliar

Kejari Mojokerto Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp10 Miliar
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra saat dimintai keterangan 

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kejari menduga telah terjadi ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (SPJ) dan dokumen perencanaan kegiatan (RAB). Hal ini membuka peluang adanya tindak pidana berupa pemalsuan dokumen.

“Beberapa mungkin terkait pemalsuan dokumen itu ada, kita masih berlandaskan dari laporan pertanggungjawaban,” ungkap Rizky.

Dana hibah yang dipersoalkan berasal dari dua gelontoran anggaran, masing-masing Rp 5 miliar pada tahun 2022 dan 2023, dengan total anggaran sebesar Rp. 10 milyar. Dengan rincian Rp5 Miliar dana hibah dari tahun 2022, kemudian tahun 2023 juga dikucurkan dana Rp5M. 

Pihak Kejaksaan juga membuka kemungkinan pengembangan penyelidikan terhadap pengurus KONI periode berikutnya apabila ditemukan keterkaitan.

“Sudah hadir sekitar 15 saksi, dari pengurus KONI yang lama. Nanti kalau memang ada indikasi bersangkutan dengan pengurus yang baru, ya nanti kita lakukan pengembangan,” tegasnya. (*)

Penulis: Gatot Sugianto