MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Sebanyak 2,1 kilogram sabu hasil sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto dari 160 perkara tindak pidana selama tiga tahun ini, dimusnahkan di halaman kantor Kejari , Kamis (24/7/2025).
Pantauan di lokasi, pemusnahan barang terlarang itu disaksikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto, Polres Mojokerto Kota, perwakilan Pemkot Mojokerto hingga tokoh agama di kota Mojokerto..
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Joko Kris Srianto mengungkapkan, selain narkotika sabu sabu, barang bukti lain yang dimusnahkan juga terdapat pil dobel L 824.072 butir; ganja 50,098 gram; pil riklona sebanyak 1.197 butir; pil alprazolam 80 butir; pil ekstasi 385 butir. Kemudian minuman keras (miras) sebanyak 71 botol; timbangan digital 40 unit; alat isap 11 buah; uang palsu hingga senjata tajam.
“Barang bukti narkotika sabu sabu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air, sementara untuk alat isab sabu hingga uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar. 2.175,90 gram”jelas Joko Kris Srianto
Menurutnya nilai nominal barang haram yang dimusnahkan ini diperkirakan hampir Rp1 miliar. Mengingat barang bukti kasus narkoba di Kota Mojokerto masih sangat menonjol. “Kisaran ratusan juta ya, perkiraan sekitar Rp 800an juta,” kata Joko, Kamis (24/7/2025).
Ditegaskan bahwa sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu telah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurut Joko Kris Srianto pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk pertanggungjawaban publik terhadap penanganan perkara pidana di wilayah Mojokerto, bukti bahwa setiap proses hukum diselesaikan dengan akuntabel, dan barang bukti tidak disalahgunakan. (*).