MAGETAN, WartaTransparansi.com – Lemahnya ketegasan Pemerintah Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, menuai sorotan warga. Seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diduga merangkap jabatan sebagai petugas Integrasi Layanan Primer (ILP), praktik yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Merujuk regulasi yang berlaku, anggota BPD secara tegas dilarang merangkap jabatan sebagai pelaksana teknis operasional desa. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta dipertegas melalui Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam aturan tersebut disebutkan, anggota BPD tidak diperkenankan menjabat sebagai kepala desa, perangkat desa, maupun pelaksana kegiatan dan proyek yang bersumber dari dana desa. Sementara itu, ILP yang merupakan pengembangan layanan Posyandu dan pelayanan kesehatan primer desa, memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan teknis serta penggunaan anggaran desa yang seharusnya berada dalam pengawasan BPD.
Praktik rangkap jabatan ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius. BPD memiliki fungsi strategis melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa dan pelaksanaan program desa. Ketika seorang anggota BPD terlibat langsung sebagai petugas ILP, maka independensi fungsi pengawasan menjadi dipertanyakan karena mengawasi kegiatan yang dijalankan oleh dirinya sendiri.
Selain melanggar ketentuan, rangkap jabatan juga berpotensi berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian dari keanggotaan BPD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua BPD Banjarejo, Basuki Arif Setiawan, melalui pesan singkat membenarkan adanya rangkap jabatan di internal BPD. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut telah dibahas secara internal.
“Memang benar, salah satu anggota kami merangkap jabatan sebagai petugas ILP. Hal ini sudah kami bahas di internal BPD dan akan kami kembalikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Namun demikian, kondisi ini dinilai ironis oleh masyarakat. Bahkan, beredar isu bahwa jika permasalahan tersebut berujung pada pengunduran diri anggota BPD yang bersangkutan, maka akan ada anggota lain yang turut mengundurkan diri, yang dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas kelembagaan BPD di desa tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Banjarejo, Jaitun, belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Saat dihubungi, ia mengaku masih memiliki agenda padat.
“Maaf Mas, saya masih sibuk. Kalau sudah longgar nanti saya kabari,” singkatnya.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah desa dalam menegakkan aturan demi menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. (*)





