Kediri  

Ketum MUI Nilai Biaya Politik dan Gaya Hidup Menjadi Akar Maraknya OTT Kepala Daerah

Ketum MUI Nilai Biaya Politik dan Gaya Hidup Menjadi Akar Maraknya OTT Kepala Daerah
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. M. Anwar Iskandar menyampaikan pandangannya soal maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi saat ditemui di Pondok Pesantren Al Amin, Kota Kediri, Kamis 22 Januari 2026. (Foto: Moch Abi Madyan)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. M. Anwar Iskandar menilai tingginya biaya politik dan tuntutan gaya hidup mewah menjadi faktor utama masih maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Korupsi itu ada yang sifatnya terpaksa, ada yang karena tuntutan gaya hidup,” ujar K.H. Anwar Iskandar saat memberikan keterangan pers di Pondok Pesantren Al Amin, Ngasinan, Kota Kediri, Kamis 22 Januari 2026.

Ulama kharismatik, Kiai Anwar, menilai fenomena korupsi di tingkat daerah kian mengkhawatirkan. Hal ini menyusul rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK sepanjang Januari 2026, termasuk operasi ganda pada 19 Januari lalu yang sempat menyita perhatian publik.

Pada hari itu, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo. Maidi ditangkap terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam sejumlah proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, termasuk pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 20 Januari 2026 dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.

Sementara itu, Sudewo diduga terlibat dalam dua klaster perkara sekaligus. Pertama, dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa dengan nilai antara Rp125 juta hingga Rp225 juta per jabatan. Kedua, dugaan korupsi pengaturan lelang dan penerimaan fee proyek pengadaan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah (Solo Balapan) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dan menyita barang bukti uang senilai miliaran rupiah.

Kasus tersebut menambah daftar panjang kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjerat perkara korupsi. Sejak akhir 2025 hingga awal 2026, tercatat sedikitnya tujuh kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penulis: Moch Abi Madyan