Kepesertaan JKN Tembus 98 Persen, Mojokerto Raih UHC Pratama 2026

Kepesertaan JKN Tembus 98 Persen, Mojokerto Raih UHC Pratama 2026

MOJOKERTO, WartaTransparansi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto kembali menorehkan prestasi di bidang kesehatan dengan meraih UHC (Universal Health Coverage) Awards Tahun 2026 Kategori Pratama.

Penghargaan ini diberikan karena cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Mojokerto telah melampaui angka 98 persen.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra (Gus Barra) yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Dra. Dyan Anggrahini Sulistyowati, M.Si, dalam acara penyerahan UHC Awards 2026 yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu malam.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Dyan Anggrahini, menyampaikan bahwa capaian UHC Pratama merupakan hasil komitmen kuat Pemkab Mojokerto dalam memenuhi hak dasar masyarakat di bidang kesehatan. Hal tersebut dilakukan melalui sinergi yang berkelanjutan dengan BPJS Kesehatan.

“Cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Mojokerto telah melampaui 98 persen. Hampir seluruh warga kini terlindungi jaminan kesehatan, termasuk masyarakat kurang mampu yang didaftarkan langsung oleh pemerintah daerah,” ujar Dyan saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Mojokerto atas komitmennya dalam memastikan layanan kesehatan yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat. “Terima kasih kepada Pak Bupati yang terus konsisten memperjuangkan pelayanan kesehatan terbaik untuk warga Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Mojokerto Gus Barra menegaskan bahwa penghargaan UHC merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya dalam menjamin akses layanan kesehatan yang mudah dan terjangkau.
“Penghargaan ini adalah wujud komitmen kami untuk memastikan seluruh warga Kabupaten Mojokerto, tanpa terkecuali, mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan berkualitas.

Masyarakat cukup menunjukkan KTP untuk berobat di puskesmas,” tegas Gus Barra saat dikonfirmasi via telepon.
Berdasarkan laporan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, hingga Januari 2026 cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 99,47 persen dari total jumlah penduduk. Dengan capaian tersebut, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan mulai dari puskesmas hingga rumah sakit rujukan tanpa khawatir biaya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, mengapresiasi langkah strategis Pemkab Mojokerto. Menurutnya, capaian UHC Pratama menunjukkan bahwa akses kesehatan telah menjadi hak dasar yang benar-benar dirasakan masyarakat.

“UHC adalah wujud nyata kehadiran negara. Dengan dukungan penuh pemerintah daerah, perlindungan kesehatan masyarakat Mojokerto menjadi semakin kuat dan merata,” pungkasnya. (*)

Penulis: Gatot Sugianto