MOJOKERTO, WartaTransparansi.com – Pemerintah Kota Mojokerto telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 21 miliar lebih untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu sesua jadual yang ditentukan. Kepastian ini disampaikan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyusul diterbitkannya surat edaran tentang pembayaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2026 bagi aparatur di lingkungan Pemkot Mojokerto/ Jum at (13/3/2026).
“Alhamdulillah, tahun ini seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Mojokerto mendapatkan THR. Kami berharap ini bisa membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya,” tutur Ning Ita, paggilan akrab Walikota Mojokerto, Jum at (13/3/2026) petang.
Ning Ita menegaskan dalam kebijakan tersebut, THR bagi PNS dan PPPK Penuh Waktu diberikan dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026.
Tak hanya itu, pemerintah kota juga memastikan PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan THR, meskipun dengan skema berbeda. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima THR sebesar Rp 500 ribu per orang.
Ning Ita menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap seluruh aparatur yang telah bekerja melayani masyarakat. “Ini adalah bentuk apresiasi kepada seluruh pegawai yang telah berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Mojokerto,”katanya.
Pemkot Mojokerto juga telah menetapkan batas waktu pengajuan pencairan THR oleh perangkat daerah agar proses pembayaran dapat berjalan tepat waktu menjelang Hari Raya.
Dengan adanya kabar gembira dan kepastian ini, ribuan aparatur di lingkungan Pemkot Mojokerto diharapkan dapat menyambut Lebaran dengan lebih tenang dan penuh kebahagiaan.(*)





