BLITAR, WartaTransparansi.com – Penyiraman air keras terhadap Andri Yunus, harus dilihat secara komprehensif dari berbagai perspektif, mulai dari hukum dan keamanan, hingga ekonomi politik dan sosial.
Dari perspektif hukum dan keamanan, penyiraman air keras tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap hukum atau contempt of law. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negara, termasuk aktivis yang menyuarakan kritik.
Hal tersebut dikatakan praktisi hukum Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, SH, MH, MM, saat mengecam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Mereka menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan serangan serius terhadap kebebasan berpendapat dan nilai-nilai konstitusi di Indonesia.
“Jika negara gagal memproteksi aktivis di jantung ibu kota, maka kontrak sosial antara negara dan rakyat sedang robek. Teror menggunakan bahan kimia terhadap warga sipil adalah bentuk ancaman serius terhadap ketahanan internal bangsa,” ujar Trijanto.
Selain itu, dari perspektif ekonomi-politik, ia menilai kekerasan terhadap pengkritik berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat merusak iklim demokrasi. Tanpa adanya kontrol sosial dari aktivis dan masyarakat sipil, mekanisme check and balances dalam sistem demokrasi dikhawatirkan akan melemah.
“Tanpa kontrol sosial dari aktivis, korupsi bisa berkembang secara eksponensial karena tidak ada lagi pengawasan dari masyarakat,” tegasnya.
Trijanto juga menyampaikan bahwa dari perspektif sosial-revolusioner, peristiwa tersebut menjadi luka bagi dunia hukum nasional. Ia menyebut semangat perlawanan terhadap ketidakadilan yang lahir dari sejarah panjang daerah seperti Blitar harus tetap dijaga.





