Hukrim  

Modus Investasi Tambang Nikel Abal-abal di Kabaena, PN Surabaya Tolak Eksepsi Terdakwa

Modus Investasi Tambang Nikel Abal-abal di Kabaena, PN Surabaya Tolak Eksepsi Terdakwa

SURABAYA, WartaTransparansi.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Hermanto Oerip dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara. Putusan sela dibacakan dalam sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (27/1/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum. Majelis menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Hermanto Oerip,” ujar Nur Kholis saat membacakan putusan sela.

Majelis juga menegaskan surat dakwaan jaksa tidak kabur (obscuur libel), disusun secara jelas, cermat, dan lengkap. Dengan demikian, majelis memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Hajita Cahyo Nugroho meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa. Jaksa menegaskan dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana dan tidak melanggar asas hukum apa pun.
Jaksa menjelaskan, surat dakwaan dibacakan pada 18 Desember 2025, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Oleh karena itu, penerapan KUHP lama dinilai sah dan konstitusional.

“Penerapan asas lex favor reo merupakan materi pembuktian yang dinilai di pokok perkara, bukan pada tahap formil dakwaan,” tegas jaksa.
Dalam dakwaan, Hermanto Oerip didakwa bersama Venansius Niek Widodo melakukan penipuan dengan modus investasi pertambangan ore nikel yang diduga berlangsung pada Februari hingga Juni 2018.

Perkara bermula dari perkenalan Hermanto dengan korban Soewondo Basoeki saat perjalanan wisata ke Eropa. Hermanto kemudian memperkenalkan Venansius yang mengaku memiliki usaha pertambangan nikel di Kabaena. Untuk meyakinkan korban, Venansius menunjukkan dokumen dan foto yang diklaim sebagai aktivitas tambang.