Para terdakwa lalu mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada Februari 2018. Soewondo ditunjuk sebagai direktur utama, sementara Hermanto menjabat komisaris. Korban menyetorkan modal awal Rp 1,25 miliar.
Jaksa menyebut PT MMM diduga hanya dijadikan sarana membangun kepercayaan korban. Hermanto bahkan mengirimkan dokumen kerja sama antara PT MMM dan PT Tonia Mitra Sejahtera melalui grup WhatsApp perusahaan, meskipun kerja sama tersebut tidak pernah ada.
Selanjutnya, korban diminta menalangi kebutuhan modal tambang hingga mencapai Rp 75 miliar dengan iming-iming keuntungan satu persen per bulan. Dana dikirim ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia, namun kemudian ditarik dan dicairkan oleh para terdakwa.
Sedikitnya Rp 44,9 miliar dicairkan melalui 153 lembar cek oleh Hermanto, istrinya, anaknya, serta sopir pribadinya. Sementara itu, aktivitas pertambangan nikel yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM, PT Rockstone Mining Indonesia tidak melakukan kegiatan penambangan, dan PT Mentari Mitra Manunggal tidak pernah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 75 miliar tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal.
Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (uud)





