Revitalisasi Pasar Keputran Tanpa Arah 

Revitalisasi Pasar Keputran Tanpa Arah 

Revitalisasi Pasar Keputran Selatan semestinya menjadi simbol keberpihakan Pemerintah Kota Surabaya terhadap penguatan ekonomi rakyat. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Proyek yang dibiayai dari APBD Kota Surabaya senilai Rp 9,2 miliar itu kini lebih pantas disebut sebagai potret kegagalan perencanaan dan lemahnya tata kelola proyek publik.

Penilaian DPRD Kota Surabaya yang menyebut revitalisasi pasar ini “amburadul” bukan sekadar kritik politis, melainkan alarm keras bagi tata kelola pemerintahan. Skema pembangunan yang tidak terintegrasi—mulai dari IPAL, TPS, hingga bangunan pasar induk—menunjukkan absennya perencanaan menyeluruh. Padahal, proyek publik seharusnya dirancang sebagai satu kesatuan sistem, bukan potongan-potongan pekerjaan yang berjalan sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas.

Akibatnya, yang paling dirugikan adalah para pedagang. Mereka dipaksa menunggu tanpa kepastian, kehilangan potensi pendapatan, dan berada dalam ketidakjelasan masa depan usaha. Ironisnya, proyek yang diklaim bertujuan meningkatkan kenyamanan dan kesejahteraan pedagang justru menciptakan keresahan baru.

Situasi ini semakin problematik ketika tanggung jawab proyek seolah saling dilempar. Pernyataan Direktur Utama PD Pasar Surya yang menegaskan dirinya bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memang benar secara administratif. Namun bagi publik, pernyataan itu justru membuka ruang pertanyaan lebih besar: di mana peran pengawasan, siapa yang memastikan proyek berjalan sesuai perencanaan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika proyek menyimpang dari tujuan awal?

Dalam konteks pengelolaan anggaran publik, PPK bukan sekadar jabatan teknis. PPK adalah figur kunci yang memegang kendali perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan negara. Ketika proyek bermasalah, kinerja PPK tidak bisa dibiarkan luput dari sorotan. Transparansi dan akuntabilitas adalah keharusan, bukan pilihan.

Di sinilah urgensi keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi relevan. Desakan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) agar APH turun tangan bukan bentuk kriminalisasi, melainkan mekanisme kontrol ketika pengawasan internal pemerintah daerah dinilai tidak efektif. Pemeriksaan hukum justru diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan anggaran, maladministrasi, atau kelalaian yang merugikan keuangan daerah dan masyarakat.

Lebih dari itu, kasus Pasar Keputran Selatan mencerminkan persoalan klasik dalam proyek pemerintah daerah: lemahnya perencanaan awal, minimnya koordinasi antarinstansi, serta rendahnya sensitivitas terhadap dampak sosial. Selama paradigma proyek masih berorientasi pada penyerapan anggaran, bukan pada hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat, maka proyek-proyek serupa berpotensi terus berulang.

Pemerintah Kota Surabaya tidak boleh defensif menghadapi kritik. Justru inilah momentum untuk membuka seluruh proses revitalisasi secara transparan, mengevaluasi kinerja pejabat terkait, dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan kelalaian. Tanpa langkah korektif yang jelas, proyek ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga mengkhianati hak pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya di pasar tradisional.

Revitalisasi pasar seharusnya menghidupkan ekonomi rakyat, bukan mematikan harapan mereka. (Bonang Adji Handoko-Ketum AMAK Surabaya)