Menelisik Independen Wasit dan Petugas VAR

Menelisik Independen Wasit dan Petugas VAR
HS. Makin Rahmat

Oleh HS. Makin Rahmat

Ketua Komdis Asprov PSSI Jawa Timur

PENERAPAN Video Assisten Referee (VAR), masih menimbulkan kontroversi. Pengamatan sepihak penulis dari penayangan langsung di laga Liga 1 dan 2 yang diberlakukan VAR untuk membantu wasit utama dalam membuat keputusan yang lebih akurat, detail, dan faktual dengan menggunakan teknologi video, belum sepenuhnya menjadi solusi untuk memuaskan semua pihak, khususnya the family football dan para netizen yang melek IT.

Sampai sejauh mana regulasi bisa menjaga independen dari VAR? Sebagai asisten referee atau wasit, VAR mempunyai tugas utama membantu wasit utama dalam menjatuhkan putusan, mulai keabsahan gol, pelanggaran sesuai regulasi mendapat kartu kuning, merah atau terjadinya offside. Tentu semua tidak lepas dari peran petugas VAR yang secara kompeten dan memiliki sertifikasi layak untuk menjalankan VAR.

Bila mengacu pada job petugas VAR, termasuk ikut menjadi penentu dan menyelaras pertandingan bisa fair play sesuai regulasi dan rule of the game. Langkah awal, petugas VAR harus menganalisa tayangan ulang video untuk memeriksa keputusan wasit utama.

Berikutnya, jika petugas VAR menemukan kesalahan, mereka akan memberitahu wasit utama melalui komunikasi radio dan memberi rekomendasi kepada wasit utama tentang keputusan yang lebih akurat.

Beban petugas VAR yang tidak kalah penting, melakukan pengawasan situasi lapangan dan memberi peringatan kepada wasit utama bila ada kesalahan dan membantu wasit utama dalam membuat keputusan yang lebih akurat, obyektif, dan adil, semisal memutusakan apakah gol sah atau tidak, pinalti, kartu merah atau keputusan lain yang mempunyai implikasi terhadap keputusan wasit sebagai pengadil di lapangan.

Sekali lagi, dari pengamatan subyektif penulis di pelaksanaan Liga 1 dan 2, masih menimbulkan pertanyaan yang patut menjadi perenungan bersama, yaitu adanya dugaan wasit dan petugas VAR melakukan kerjasama buruk atau kongkalikong, tidak sesuai regulasi.

Tentu tidak cukup hanya mengajukan protes sebagai bentuk ketidakpuasan. Bila mengacu pasal 85 Kode Disiplin FIFA: “Wasit atau petugas pertandingan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya dapat dikenakan sanksi disiplin.”

Begitu pula pada pasal 86 Kode Disiplin FIFA: “Wasit atau petugas pertandingan yang melakukan tindakan yang tidak adil atau tidak sportif dapat dikenakan sanksi disiplin.” Pasal 87, menyebut;”Wasit atau petugas pertandingan yang melakukan kesalahan yang berakibat pada hasil pertandingan, dapat dikenakan sanksi disiplin.”

Hal yang perlu dianalisa, bukan sekedar menunggu protes dari tim yang merasa dirugikan, sejauh mana tugas dan pengawasan dari pengawas pertandingan dan pengawas/ penilai wasit.

Jika arahan dan instruksi kepada wasit dan petugas VAR saat istirahat, tentu kualitas dan fair play dari pertandingan sudah terabaikan. Belum lagi, rentetan peristiwa dari terjadinya gol, pelanggaran, atau proses terjadi pembatalan gol itu secara visual runtut, penulis yakin tidak akan menimbulkan perdebatan dan kontroversi.