SURABAYA, WartaTransparansi.com – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan telah memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri Surabaya. Melalui putusan Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby yang dibacakan secara e-court, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil karena dalam posita tidak mencantumkan tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil kepada para tergugat. Atas dasar tersebut, pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok perkara.
Menanggapi putusan itu, tim kuasa hukum Nany Widjaja menegaskan akan menempuh upaya hukum banding. Pernyataan tersebut disampaikan Richard Handiwiyanto selaku perwakilan tim kuasa hukum yang didampingi Billy Handiwiyanto, Lalu Abdimansyah, Naufal Alisyafi’i, Yeremias Jery Susilo, dan Dimas Marthawijaya.
Richard menekankan bahwa putusan NO berbeda secara prinsip dengan gugatan yang ditolak. Menurutnya, putusan NO tidak menyentuh substansi perkara dan tidak memutus pokok sengketa yang diajukan penggugat. Karena itu, ia menilai keliru apabila putusan tersebut ditafsirkan sebagai kemenangan pihak tergugat.
“Putusan NO belum memeriksa pokok perkara. Jadi tidak tepat jika disimpulkan seolah-olah gugatan kami ditolak atau pihak lawan dinyatakan menang,” ujar Richard, Kamis (29/1/2026).





