Lebih lanjut, Richard menyatakan pihaknya menilai terdapat kekeliruan dalam pertimbangan majelis hakim sehingga putusan tersebut patut dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi. Ia memastikan timnya akan mengajukan banding dan menguraikan secara jelas serta sistematis alasan-alasan hukum dalam memori banding.
Tim kuasa hukum juga menegaskan hingga saat ini belum ada pihak yang dapat dinyatakan sebagai pemenang dalam pokok perkara sengketa tersebut.
Oleh karena itu, mereka mengimbau semua pihak untuk tidak terburu-buru menyimpulkan hasil akhir perkara.
Dalam proses banding nanti, pihak penggugat menyatakan optimistis bahwa alasan-alasan hukum yang diajukan dapat diterima dan perkara dapat diperiksa kembali secara substansial. (uud/min)





