SURABAYA (Wartatransparansi com) – Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya, menanggapi dengan tegas berbagai tuduhan yang dilontarkan oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI). Tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan narkotika dinilai sebagai serangan pribadi yang tidak berdasar.
“Saat ini saya sedang berada di Bali mengikuti Bimtek hingga Jumat. Minggu depan, saya pastikan akan mengikuti tes narkoba di BNN,” ungkapnya saat dihubungi terkait situasi tersebut.
Lebih lanjut, Adi menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan kepadanya adalah hoax. “Saya pastikan semua itu tidak benar. Ini adalah fitnah yang menyerang nama baik saya. Itu klarifikasi saya,” tegasnya dengan yakin.
Klarifikasi ini disampaikan Adi setelah Aliansi Madura Indonesia (AMI) menggelar aksi demonstrasi di kediaman dinasnya di Jalan Progo, yang berlanjut ke Gedung DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso, pada Rabu (30/7/2025). Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk dan berorasi keras menuntut agar Adi segera dipecat dari jabatannya.
Puluhan massa AMI menuduh Adi Sutarwijono terhubung dengan jaringan narkoba yang dikelola oleh seorang bernama Achmad Hidayat. Berdasarkan tuduhan tersebut, mereka menuntut agar Adi segera dicopot dari jabatan Ketua DPRD Kota Surabaya.
Baihaqi Akbar, Ketua AMI, bahkan meminta agar Badan Kehormatan DPRD bekerja sama dengan BNN dan Kepolisian untuk melakukan tes darah dan rambut kepada Adi Sutarwijono. “Kami punya bukti kuat, ada narasumber, bahkan chat dengan Achmad Hidayat. Kami siap membuktikan!” kata Baihaqi dengan penuh keyakinan. Ia juga mengklaim adanya intimidasi terhadap anggota AMI agar aksi mereka gagal.
Baihaqi menambahkan, selain tuduhan narkoba, ia juga menyinggung peran Adi sebagai Ketua DPC PDIP Surabaya yang dianggap lalai dalam pengawasan peredaran narkoba di internal partai. AMI mendesak agar Badan Kehormatan segera menindaklanjuti tuntutan mereka secepatnya.
Namun, Adi Sutarwijono tetap bersikukuh bahwa semua tuduhan itu tidak berdasar dan akan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam hal tersebut. (*)