Dimyati Dahlan Pemerhati Desa, ” Penyaluran 20% Dana Desa ke BUMDes Resahkan Aparatur Desa”

Dimyati Dahlan Pemerhati Desa, ” Penyaluran 20% Dana Desa ke BUMDes Resahkan Aparatur Desa”
Foto: Dimyati Dahlan Pemerhati Desa

MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Sejumlah aparatur desa Resah menyuarakan kegelisahan atas kebijakan penyaluran 20% Dana Desa (DD) yang nilai totalnya mencapai sekitar Rp 40 miliar, secara langsung ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Mereka Bingung disaat Gencar-gencar nya Koperasi Merah Putih baik LOkal, Regional dan Nasional Pembentukan Penguatan KDMP, malah ini di belokkan Ke Bumdes, Mereka menilai kebijakan tersebut terlalu dipaksakan dan tidak mempertimbangkan Legalitas, SDM dan Sistem Tata Kelola BUMDes yang ada di desa-desa.

Hal tersebut diungkapkan pemerhati desa Dimyati Dahlan, menanggapi keresahan dan Dinamika yang ada Di Desa Penggunaan 20% dana desa (DD)untuk ketahanan pangan yang disalurkan melalui BUMDes di masing-masing desa.

“Kami melihat ini sebagai bentuk intervensi OPD, yang memaksakan penyaluran dana ke BUMDes meskipun banyak BUMDes belum memiliki legalitas seperti akta pendirian, Legalitas, NIB,Perijinan hingga struktur, Tata Kelola BUMDes,” ungkapnya, melalui sambungan telepon, Senin pagi (09/06/2025).

Tidak hanya itu, Dimyati menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan masalah hukum karena bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan kejahatan dalam jabatan, yang dapat merugikan keuangan negara, Belum Lagi Pernyetaan Modal Bumdes /Bumdesma tiga Tahun Terakir lagi di penyelidikin APH yang banyak Potensi Penyimpangan.

Hal itu berdasar pada Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025, dana desa 20% untuk ketahanan pangan seharusnya disalurkan melalui tiga opsi: BUMDes/BUMDesMa, Koperasi Desa, atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) khusus dengan keputusan akhir berada di tangan masyarakat melalui Musyawarah Desa Khusus yang mana Desa yang paham dan mengerti di mana yang paling minim resiko dalam pengelolaan Keuangan Desa (Musdesus).

“Kebijakan seharusnya berpijak pada realita desa, bukan dipaksakan dari atas. Kalau BUMDes belum siap, ya jangan dipaksakan. Biarkan Desa dalam Musdesus yang seharusnya menentukan, bukan OPD atau Camat memaksakan,” tegasnya, Ketika kedepan ada permasalahan hukum ini karena atas Perintah Camat dan Dinas, Kades dan Aparatur Desa juga tidak menginginkan itu. Kades dan Perangkat desa pihak yang dirugikan sampai 1 jt per bulan untuk Kades dan 400 s/d 800 untuk perangkat per bulan.

Lebih lanjut, pria yang juga aktivis anti korupsi itu menyoroti Surat Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis Koperasi Merah Putih (KDMP) yang membuka peluang bagi pemerintah desa untuk menggunakan dana desa 20% tersebut sebagai modal penyertaan awal koperasi Desa Merah Putih Setelah Terbentuk, selama syarat Legalitas, Perijinan, Bidang usahanya Terkait dengan Ketahanan Pangan.

Penulis: Rudi Ardy