Kejaksaan Tindak Lanjuti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Magetan

Kejaksaan Tindak Lanjuti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Magetan
Sumadi, SH Ketua LBH Parade Keadilan

MAGETAN, Wartatransparansi.com – Belum selesai dugaan kasus Dana Pokir, Kejaksaan Negeri Magetan mulai menindak lanjuti dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Magetan yang dilaporkan oleh Lembaga Parade keadilan. Terbukti Kejaksaan telah memanggil pelapor untuk dimintai kererangan perihal pelaporan yang telah dibuat ke Kejaksaan Agung tahun 2025 lalu.

Hal itu diungkap oleh aktivis anti korupsi wilayah Mataraman sekaligus Ketua lembaga Bantuan Hukum Parade Keadilan Sumadi, usai keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Magetan kemarin. “Iya tadi dari Kejari Magetan , tindak lanjut laporan kami atas dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dewan tahun anggaran 2024-2025 ke Kejaksaan Agung akhir tahun lalu,” ujar Sumadi. Laporan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Magetan teregsiter di Kejaksaan Agung dengan nomor R-3485/F.6/Fo.2/12/2025 22 DES (DPRD).

Menurut Sumadi, tunjangan perumahan DPRD Magetan cukup fantastis. Meski sejumlah pihak menyatakan ada payung hukum seperti Peraturan Bupati, tetapi ada peraturan pemerintah yang diabaikan. “Memang beberapa pihak menggunakan payung hukum Perbup Magetan nomor 41 tahun 2021 untuk tunjangan perumahan dewan. Tetapi para pihak itu mungkin tidak melihat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang juga memuat pasal-pasal yang mengatur tunjangan tersebut,” jelas pria Ketua LBH Parade Keadilan tersebut panjang lebar.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 tahun 2021 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan, untuk tunjangan perumahan yang diterima ketua dewan sebesar Rp23,1 juta per bulan, wakil ketua mendapatkan Rp16,9 juta per bulan, dan anggota dewan mendapatkan Rp11,1 juta per bulan.

“Memang beberapa pihak menggunakan payung hukum Perbup Magetan nomor 41 tahun 2021 untuk tunjangan perumahan dewan. Tetapi para pihak itu mungkin tidak melihat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang juga memuat pasal-pasal yang mengatur tunjangan tersebut,” jelas pria Ketua LBH Parade Keadilan tersebut panjang lebar.

Sementara PP nomor 1 tahun 2023 Pasal 17 ayat (1), menyebutkan bahwa Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon seperti yang tertera di pasal 17 ayat (3).

Berdasarkan PP tersebut, Sumadi mempertanyakan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan standart harga setempat yang berlaku. ” Cari contoh, rumah di Magetan yang sewa sebulan Rp11,1 juta atau setahun sekitar Rp133 juta, angka ini dikurangi pajak ya apakah ada?” tanya Sumadi. Ini saya contohkan buat anggota saja ya, bukan pimpinan. Kalau lima tahun berarti hampir 600 juta. Itu satu anggota. Tinggal kalikan saja semua anggota DPRD termasuk pimpinan yang jumlahnya pasti lebih besar. Apa tidak mending

Apa tidak mending dibuatkan rumah sekalian dan nanti bisa jadi aset pemerintah. Ini yang menurut saya aparat berwenang harus bertindak. Kalau berani lho ya,” ujarnya. Dirinya juga menyoroti titik lokasi aprasial harga sewa rumah yang berada di tengah kota dan menjadi patokan nilai pemberian tunjangan perumahan DPRD. (rudi ardi)