Perjuangan Anak Yatim Piatu 9 tahun, Dapat Warisan Kredit 600 Juta Tanpa Ansuransi

Perjuangan Anak Yatim Piatu 9 tahun, Dapat Warisan Kredit 600 Juta Tanpa Ansuransi
Perjalanan Anak Yatim yang memilukan

Kejadian yang menimpa Rika Wiyandari dan adiknya Zaina Adreena Rina Rabbani yang baru berusia 9 tahun, yang

Perjuangan Anak Yatim Piatu 9 tahun, Dapat Warisan Kredit 600 Juta Tanpa Ansuransi
Perjalanan Anak Yatim yang memilukan

merupakan ahli waris dari Alm. Suparti, yang diketahui mendapatkan kredit sebesar 600 juta oleh salah satu bank yang ada di Magetan.

Disampaikan Rika Wiyandari dirinya mengetahui jika alm ibunya ada pinjaman 600 juta, setelah 40 harinya almarhum, dia mendapat surat peringatan dari bank, terkait tunggakan angsuran. Yeni merasa keberatan hutang dibebankan kepada ahli waris setelah debitur meninggal dunia. ” kami terkejut tiba tiba ada SP dari bank terkait hutang ibu Alm. Suparti,” kata Rika.

Dari hal tersebut Ahli waris merasa keberatan karena penghasilan almarhum tidak sebanding dengan jumlah pinjaman dan tidak ada perlindungan asuransi berbeda dengan pinjaman di bank lain yang tercover asuransi. Upaya mediasi dan permintaan transparansi dokumen kredit kepada bank telah dilakukan lebih dari 6 kali, namun pihak bank menolak membuka dokumen kecuali melalui jalur hukum.

Ahli waris Rika Wiyandari dan Zaina Adreena Rina Rabbani melalui kuasa hukumnya Fathul Mujaddidi Arum, SH, MH dan Rimbo Saka, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Magetan atas tuduhan dugaan penyalahgunaan wewenang pihak Bank dalam atas debitur Alm. suparti dan kedua ahli warisnya.

Hal ini dilatarbelakangi pihak ahli waris yang merasa dipersulit untuk melihat dan mengetahui dokumen kredit seperti Perjanjian kredit (PK). Pihak ahli waris telah enam hingga tujuh kali berusaha mencari solusi bersama Bank terkait kredit bermasalah. “Permintaan bukti dokumen PK dan rekening koran telah diajukan, namun akses dokumen dibatasi,” ujar Fathul Mujaddidi Arum.

Dijelaskan sebelumnya pihak bank meminta kehadiran ahli waris untuk diskusi ketika ahli waris datang bersama kuasa hukumnya, pihak bank menolak membuka dokumen kecuali melalui jalur hukum. ” Pihak Bank menyatakan dokumen hanya bisa dibuka di kepolisian atau pengadilan,” tambahnya.

Ahli waris mempertanyakan logika pemberian kredit besar kepada penjual jagung bakar dengan penghasilan terbatas, tanpa adanya konvensi asuransi kredit.

Akhirnya, Ahli waris melaporkan kasus yang menimpanua ke kepolisian atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan kredit topengan. Rencana selanjutnya adalah melaporkan kasus ini ke kantor pusat Bank pemberi kredit dan OJK, agar kasus serupa tidak terulang dan masyarakat lebih waspada.

Ahli waris dan tim hukum akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kredit topengan. dan akan melampirkan pengaduan resmi ke kantor pusat Bank dan menembuskan ke OJK setelah menerima berita acara dari kepolisian.

Pinjaman 600 juta di Bank tidak tercover asuransi, berbeda dengan pinjaman di bank lain yang tercover setelah debitur meninggal.Beban cicilan tinggi (sekitar 9,5 juta per bulan) langsung dibebankan ke ahli waris, termasuk anak usia 9 tahun.

Pelaporan ke kepolisian dilakukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan kredit topengan. Pihak Bank dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit sesuai amanat undang-undang perbankan. Bank tidak menerapkam prinsip kehati hatian sebagaimana di amanatkan dalam UU no 10 th 1998 tentang perbankan

Diduga terjadi markup pendapatan agar kredit disetujui, sehingga menimbulkan kerugian Ahli waris terdiri dari kakak dan adik yang masih kecil, dengan kondisi ekonomi terbatas. Pemberian kredit sebesar 600 juta rupiah kepada penjual jagung bakar dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi debitur. (*)

Penulis: Rudy Ardi