MAGETAN, WartaTransparansi.com – Sejumlah 90 narapidana di Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah. Rencana remisi akan diberikan pada tanggal 1 Syawal 1447 H mendatang.
Dari 186 warga binaan yang menghuni Rutan, potongan masa tahanan diberikan kepada napi yang aktif mengikuti program pembinaan dengan syarat minimal 6 bulan masa penahanan pasca putusan. “ 90 warga binaan diusulkan yang memenuhi syarat, “ kata Kepala Rutan Kelas IIB Magetan Ari Rahmanto.
Selama menunggu terbitnya SK usulan remisi yang akan dibacakan pada hari H Lebaran, Ari Rahmanto belum dapat memastikan jumlah narapidana yang langsung bebas. Sebab ada sejumlah napi yang telah berproses pengurusan bebas bersyarat (PB).
Kami berharap, melalui remisi puluhan narapidana yang didominasi kasus pencurian tersebut dapat bermanfaat sehingga menjadi pribadi lebih baik. “ Pas hari H nanti kami sampaikan dan juga dibuka kunjungan, “ jelasnya. (*)





