PASURUAN, Wartatramsparansi.com – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah untuk membentuk Generasi Emas 2045 tampaknya masih menuai ketidakpuasan dari sejumlah elemen masyarakat.
Kali ini, salah satu organisasi kewartawanan, Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) yang dikomandoi Henry Kidemang, memprotes pelaksanaan program MBG di Kabupaten Pasuruan.
Bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Koordinator MBG Kabupaten Pasuruan, AJPB menggelar audiensi di ruang rapat gabungan DPRD pada Rabu (11/3).
Dalam paparannya di hadapan pihak eksekutif dan legislatif, Ketua AJPB Henry Kidemang menyampaikan sejumlah temuan di lapangan yang dinilai sangat memprihatinkan terkait menu MBG.
“Ada hal yang sangat miris dari temuan kami di lapangan. Di antaranya terdapat buah naga yang di dalamnya ada ulatnya, kemudian menu yang sangat tidak layak lainnya dengan harga yang tidak relevan. Bahkan harga bungkus MBG dengan menunya lebih mahal bungkusnya. Yang juga sangat memprihatinkan, ada siswa SMPN 1 Bangil yang diminta ikut mengangkat menu MBG dari dapur SPPG ke mobil SPPG untuk diantar ke sekolah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Ki Demang tersebut meminta Kepala Dinas Pendidikan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah agar berani menolak menu MBG yang dinilai tidak sesuai standar dan berpotensi membahayakan kesehatan siswa.
Ia juga mengusulkan agar dibentuk posko pengaduan MBG serta Satgas Pengawasan SPPG. Selain itu, pihak berwenang diminta memutus kontrak apabila ditemukan penyelewengan menu dari pihak SPPG.
Hal senada juga disampaikan Masroni, Komisioner AJPB. Ia meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap setiap SPPG yang ada.
Menurutnya, setiap SPPG menerima alokasi dana hingga Rp500 juta, dengan nilai bantuan rata-rata sekitar Rp15.000 per porsi makanan.
Dengan nilai tersebut, seharusnya kualitas dan kuantitas makanan yang diterima siswa sudah memenuhi standar gizi serta sesuai dengan harga bahan makanan di pasaran. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, banyak SPPG yang menyediakan menu buah dengan grade paling rendah.
Masroni juga menyoroti perbedaan perlakuan terhadap pengelolaan dana. “Perlu dipahami bersama, besaran alokasi dana desa dengan dana MBG cukup besar. Namun perlakuannya tidak sama. Jika ada penyelewengan dana desa, seorang kepala desa bisa berurusan dengan hukum. Sementara SPPG yang nyata melakukan penyelewengan hanya sebatas diputus kontraknya. Ini jelas tidak adil,” tegas salah satu dari tiga komisioner AJPB tersebut.
Dalam audiensi tersebut, tanggapan dari pihak terkait, khususnya Aisah selaku Koordinator MBG Kabupaten Pasuruan, dinilai belum memberikan solusi konkret. Ia menyebut bahwa data yang dimilikinya hanya berasal dari laporan SPPG dan belum disertai langkah nyata di lapangan.
Ironisnya, ketika diminta mekanisme pelaporan, Aisah menyatakan bahwa jika terdapat temuan “kenakalan”
SPPG, masyarakat dipersilakan melaporkannya kepada pihaknya. Namun, ia juga mengakui bahwa kantor resmi untuk menerima laporan tersebut belum tersedia. (*)





