MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Pemerintah Kabupaten sementara Magetan belum memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Pemkab masih menunggu penyesuaian aturan dari pemerintah provinsi dengan maksud penerapannya agar sama dengan kebijakan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Welly Kristanto, menyampaikan sampai hari ini belum menerapkan kebijakan WFH di Pemkab Magetan. Pihaknya masih mencermati kemungkinan perubahan jadwal dari pemerintah provinsi. “Kita menunggu mungkin ada perubahan kebijakan dari provinsi, mungkin ada perubahan dari hari Rabu ke Hari Jumat,” kata Wely Kristanto
Dijelaskan lebih lanjut perbedaan jadwal WFH antara pemerintah pusat dan provinsi berpotensi mengganggu efektivitas kinerja dan koordinasi antarlembaga. Ini sangat penting dalam urusan pemerintahan yang membutuhkan respons cepat dan sinkron. ” Prinsipnya kita mengikuti ketentuan agar sinkron,” tambahnya.





