Pemkab Magetan Sementara Belum Menerapkan WFH

Pemkab Magetan Sementara Belum Menerapkan WFH

Skema WFH bukan berarti ASN libur bekerja. Aktivitas kedinasan tetap berjalan, hanya lokasi kerja yang berpindah ke rumah dengan sistem pengawasan.Organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap bekerja seperti biasa di kantor. WFH berlaku bagi ASN yang tidak bersinggungan langsung dengan layanan publik.

“OPD dengan pelayanan publik tetap masuk,yang bisa WFH adalah yang tidak bersinggungan langsung dengan pelayanan publik. Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemkab telah menyiapkan mekanisme pengawasan. Mulai dari sistem presensi hingga pelaporan lokasi kerja ASN akan diterapkan guna memastikan kedisiplinan selama WFH.(*)

Penulis: Rudi Ardy